Dipenuhi Hujan Interupsi, Raperda PMB-RW Pekanbaru Disahkan juga

id dipenuhi hujan, interupsi raperda, pmb-rw pekanbaru, disahkan juga

Dipenuhi Hujan Interupsi, Raperda PMB-RW Pekanbaru Disahkan juga

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) menjadi Perda walau dipenuhi "hujan" interupsi.

"PMB-RW Kota Pekanbaru akhirnya disetujui menjadi Perda setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD yang mengikuti rapat paripurna," ungkap Sekretaris DPRD Pekanbaru Ahmad Yani di Pekanbaru.

Ditempat yang sama dalam proses sidang paripurna, anggota panitia khusus (Pansus) selaku juru bicara, Ali Suseno mengatakan ada beberapa hal yang perlu disikapi terhadap Ranperda tersebut.

Di dalam naskah akademis tergambar kondisi terkini dari masyarakat Pekanbaru yang perlu pemberdayaan melalui rukun warga.

"Pansus berkesimpulan, perlu perbaikan dan koreksi atas pemikiran Ranperda PMB-RW Kota Pekanbaru agar efisien dan efektif dapat diterima," ujar Ali Suseno.

Ali Suseno menambahkan, saran lainnya yang diberikan Pansus agar Pemerintah Kota Pekanbaru membuat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam pelaksaan Perda ini nantinya.

"Dalam membuat Juknis ini, agar mengacu pada lima asas hukum yang tidak boleh dilanggar Pemko," sambung Ali Suseno.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan, dengan disahkannya PMB-RW ini menjadi Perda, diharapkan dapat segera mewujudkan dan memberdayakan masyarakat menuju masyarakat madani.

"Sumbang saran yang diberikan akan menjadi perhatian dalam penerapan PMB-RW ini," ujar Ayat.

Perda ini sebut Ayat akan segera disosialisasikan dengan terlebih dahulu dengan membuat juknis dan juklaknya.

PMB-RW adalah sebuah program bantuan Pemerintah Kota dengan besar anggaran Rp50 juta/ RW. Anggaran langsung dikucurkan kepada penjangkau pemerintahan di tingkat yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dana PMB-RW ini ditujukan untuk membantu pemberdayaan masyarakat miskin dengan tiga sasaran program yakni untuk usaha, pendidikan, dan pembenahan lingkungan dengan pendampingan.