Pansus Serahkan Data Pelanggaran Perusahaan Pada Polda, Kejati dan BLH

id pansus serahkan, data pelanggaran, perusahaan pada, polda kejati, dan blh

Pansus Serahkan Data Pelanggaran Perusahaan Pada Polda, Kejati dan BLH

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Panitia Khusus (Pansus) monitoring dan evaluasi perizinan lahan DPRD Riau menyerahkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk sejak tahun lalu kepada Kepolisian Daerah, Kejaksaaan Tinggi, Badan Lingkungan Hidup daerah setempat di Ruang Komisi A.

"Selama ini dari perkebunan sawit ada sejumlah 574 perusahaan, yang bisa dimonitoring oleh pansus hanya 87 perusahaan," ungkap Mantan Ketua Pansus, Suhardiman Amby di Pekanbaru, Kamis.

Penyerahan itu sempat mengalami penundaan beberapa kali, padahal sudah diserahkan ke pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Suhardiman mengungkapkan dalam monitoring tersebut, kejahatan yang sering ditemui pansus terhadap perusahaan yaitu banyaknya persoalan Perseroan Terbatas (PT) yang melakukan penanaman di luar izin.

"Otomatis banyak perusahaan yang berpotensi merugikan negara dan Provinsi Riau," ucapnya.

Sekretaris Komisi A ini juga mengatakan bahwa Pansus merupakan inisiatif dewan untuk mempelajari dimana letaknya kesalahan yang ada di Riau ini sehingga sering terjadi bencana alam seperti banjir dan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap.

"Ternyata bencana tersebut terjadi karena permasalahan pada segi perizinan, sering ditemukan pelanggaran, penanaman di luar perizinan dan juga ada perusahaan tidak memiliki perkebunan," ujarnya.

Lebih lanjut sambungnya, akibat kenakalan yang dilakukan oleh para perusahaan, negara berpotensi mengalami kerugian pajak pertahun sebesar Rp31 triliun. Sedangkan selama ini yang hanya tertagih oleh pemerintah hanya senilai Rp9 trilun, masih ada sekitar Rp22 triliun lagi yang belum tertagih.

Sementara itu anggota pansus saat itu, Sugianto menerangkan bahwa ada sekitar 121 pabrik yang tidak memiliki kebun. Selama pabrik ini berdiri, maka pelanggaran hukum akan tetap terjadi karena masyarakat tetap akan menanam, maka masalah asap tidak akan berhenti.

"Maka dinas hutan (Dishut), Penyidik PPNS, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan polda harus segera mengeksekusi supaya bisa dikembalikan kepada fungsi hutan," jelasnya.

Sedangkan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Pol Arif Rachman Hakim mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun butuh waktu untuk mempelajarinya.

"Kita akan melakukan penyelidikkan, saya mengucapkan terima kasih kepada komisi A karena telah turun dan berusaha mengevaluasi pajak. Tetapi kami tidak janji apakah masuk ketegori pidana atau tidak. Kami akan melakukan penyeldikkan ini, jadi kami butuh waktu untuk memberikan jawabannya," tuturnya.

Lebih lanjut Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Gaus wijaksono mengatakan bahwa akan memberikan laporan tersebut kepada kepala kejaksaan."Nanti laporan ini akan kami sampaikan ke kepala kejaksaaan," tutupnya.