Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Provinsi Riau setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan perusahaan-perusahaan mengungkapkan ada banyak alat berat tidak dilaporkan sehingga mengurangi potensi pajak yang tentunya merugikan negara.
"Terkait masalah perusahaan yang tidak melaporkan alat beratnya, pada Senin (7/3) akan dilakukan kembali pertemuan ulang sebagai rapat lanjutan dan finalisasi pada rapat selanjutnya," ujar Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson di Pekanbaru, Selasa.
Dia menyampaikan bahwa dalam RDP tersebut diikuti oleh beberapa perusahaan. Diantaranya Perusahaan Group RAPP, PT CISS, PT Wira Putra Perkasa (WPR), PT Rimba Prima Mas (RPM), PT Delik Jaya Perkasa (DJP), PT Antara Perkasa dan PT Bina Terusan.
Komisi C, kata dia, menemukan ratusan alat berat milik perusahaan-perusahaan tersebut yang tidak dilaporkan sehingga tentu tidak membayar pajak. Selain itu juga ada alat berat yang dilaporkan tapi tidak membayar pajak.
"Data yang diberikan kemarin kepada kami ada dua versi, pertama data dari versi perusahaan dan kemudian dari versi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Politisi Demokrat ini berharap Dispenda bisa memberikan laporan data yang sebenarnya. Hal itu terkait berapa banyak jumlah alat berat yang dilaporkan perusahaan untuk dibayarkan pajak.
"Kami meminta kepada Dispenda untuk memberikan saja laporan yang sebenarnya, begitu juga dengan perusahaan-perusahaan yang terkait, nanti akan dibandingkan data dari keduanya, agar ditemukan selisih data," tuturnya.
Setelah mendapatkan data itu, dia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ saja. DPRD, sebut dia, kemudian akan tetap menindaklanjuti masalah terkait pajak alat berat baik dari sisi Dispenda maupun perusahaan.
"Kita sekarang tidak tahu siapa yang benar dan berbohong, apakah dari sisi pemungut atau dari sisi pelapor, kita minta kejujuran dari mereka untuk bisa bertanggungjawab," tambahnya.
Dia mencontohkan seperti jumlah alat berat perusahaan RAPP diperkirakan ada sejumlah 500 unit, sedangkan yang dilaporkan tidak semua. Kemudian PT CISS yang jumlah alat beratnya tercatat sejumlah 147 unit, tetapi yang dibayarkan hanya 79 unit.
Padahal Peraturan Daerah memberlakukan bahwa semua alat berat harus membayar pajak, baik beroperasi maupun tidak beroperasiserta tidak ada lagi pembohongan data dari pihak terkait.
Oleh Nella Marni