Disperindag Riau Masih Tunggu Juknis Perpindahan Kewenangan BPSK ke Provinsi

id disperindag riau, masih tunggu, juknis perpindahan, kewenangan bpsk, ke provinsi

Disperindag Riau Masih Tunggu Juknis Perpindahan Kewenangan BPSK ke Provinsi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau masih menunggu petunjuk teknis tentang pemindahan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dari kabupaten/kota sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"BPSK yang dulunya berada di bawah kewenangan kabupaten/kota terhitung Oktober 2016 beralih ke provinsi," ungkap Kepala Dinas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau, M Firdaus di Pekanbaru.

M Firdaus menyebutkan, dasar hukum pengalihan kewenangan BPSK ini UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah masih perlu juknis untuk penerapannya. Namun hingga akhir Februari 2016 ini belum turun dari Kementerian Perdagangan.

Meski demikian, pihaknya sebelum masa pengalihan kewenangan tiba, sudah mulai mempersiapkan proses administrasi termasuk rancangan penganggaran operasional majelis dalam menyelesaikan berbagai kasus sengketa yang masuk ke BPSK disisa tahun anggaran.

Pada Oktober APBD murni Riau sudah berjalan dan yang ada hanya anggaran perubahan. Karena itu pengusulan anggaran harus dilakukan sejak dini agar tidak mengganggu kepada pelayanan.

"Jadi semua pelayanan bisa tetap jalan walau dalam masa transisi," tuturnya.

Ia menyebutkan nantinya hanya akan ada satu BPSK yakni berpusat di provinsi. "Makanya ke depan bagi kabupaen/kota yang sudah memiliki selama ini akan disatukan," katanya.

Sejauh ini baru Kota Pekanbaru dan Kuansing yang memiliki BPSK," bebernya.

"Menurut saya harus disatukan dan ditarik ke provinsi sembari habis masa jabatannya,"tambahnya.

Ketua BPSK Kota Pekanbaru, Azrial saat diumpai membenarkan pihaknya sudah mengetahui pemindahan kewenangan tersebut.

"Kami sudah menjumpai pihak provinsi membahas ini, nanti rencananya akan menemui pelaksana teknis Gubernur Riau," katanya.

BPSK di masa tugas 2013-2018 sudah banyak menyelesaiakn sengketa konsumen sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999. "Tahun 2015 lalu saja ada 82 kasus yang kami selesaikan," katanya.

Dengan pemindahan kewenangan ini, dia berharap pelayanan perlindungan konsumen semakin luas dilakukan,

"Walau selama ini kami sudah melayani kasus-kasus dari luar Kota Pekanbaru," katanya.