Senilai Rp2 Miliar Investasi Gagal Masuk Pekanbaru Sejak Awal 2016

id senilai rp2, miliar investasi, gagal masuk, pekanbaru sejak, awal 2016

Senilai Rp2 Miliar Investasi Gagal Masuk Pekanbaru Sejak Awal 2016

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyatakan setidaknya ada Rp 2 miliar dana pengurusan izin baru tata ruang gagal masuk wilayah setempat tahun ini akibat kadaluarsanya Rencana Umum Tata Ruang Kota Pekanbaru.

"Kini izin baru tata ruang senilai Rp2 miliar belum bisa diproses sejak Januari kemaren," ungkap Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru, Mulyasman, di Pekanbaru, Rabu.

Mulyasman menyatakan, kadaluarsanya RUTRK Pekanbaru jelas berdampak kepada pembangunan didaerah tersebut. Karena tidak akan ada penerbitan izin tataruang yang baru.

Para investor terpaksa menghentikan niatnya untuk berimvestasi di Pekanbaru. Sementara ditengah krisis yang melanda ekonomi saat ini, pengembangan usaha bagai angin segar. Menurut dia, Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2010 dan UU 26 No 26 tahun 2007 tentang tata ruang melarang pemberian izin baru jika RUTRK tidak diperpanjang.

Sejauh ini yang bisa ditambah hanya untuk izin pengembangan dan perluasan bangunan yang sudah ada. Sementara untuk pembukaan kawasan baru tidak bisa diterbitkan.

"Kami terpaksa menahan dulu niat investor yang meminta izin," sebutnya.

Investasi yang kini banyak masuk dibidang jasa konstruksi seperti mall, hotel, dan komples pertokoan.

"Dinas tata ruang kini hanya bisa menampung dulu pengajuan izin, prosesnya menunggu RUTRK yang baru," tuturnya.

Namun demikian diakuinya saat ini pihaknya sedang berupaya untuk tetap memperpanjang RUTRK Pekanbaru. Dengan pengusulan surat ke Provinsi Riau maupun ke Kementerian Dalam Negeri, terkait hak diskresi kepala daerah.

Pemko kini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Agraria dan tata ruang, agar digelar rapat forkopinda terkait RTRW.

"Kami targetkan Maret harus ada keputusan diskresi untuk penangguhan peraturan demi kepentingan masyarakat," pungkasnya.

Sesuai peraturan daerah (perda) tata ruang tahun 1993 tentang tata ruang, RUTRK Pekanbaru berlaku dari 1991-Desember 2015.