Permohonan Gugatan IKO Ditolak, Ini Pendapat MK Soal Dukungan PPP

id permohonan gugatan, iko ditolak, ini pendapat, mk soal, dukungan ppp

Permohonan Gugatan IKO Ditolak, Ini Pendapat MK Soal Dukungan PPP

Jakarta (Antarariau.com) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Indra Putra dan Komperensi (IKO).

Dalam Pilkada Kabupaten Kuansing, Partai Persatuan pembangunan (PPP) versi Djan Faridz tidak hanya memberikan rekomendasi kepada pasangan Indra-Komperensi, namun juga kepada pihak terkait yaitu pasangan Mursini-Halim.

Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon yang menyatakan pihak terkait tidak memenuhi syarat dukungan partai politik, termasuk dalam kategori sengketa tata usaha negara pemilihan.

"Dengan demikian, permasalahan syarat dukungan partai yang berakibat tidak sahnya penetapan pasangan calon merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum berdasarkan laporan Antara di Jakarta.