Jakarta (Antarariau.com) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Indra Putra dan Komperensi (IKO).
Dalam Pilkada Kabupaten Kuansing, Partai Persatuan pembangunan (PPP) versi Djan Faridz tidak hanya memberikan rekomendasi kepada pasangan Indra-Komperensi, namun juga kepada pihak terkait yaitu pasangan Mursini-Halim.
Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon yang menyatakan pihak terkait tidak memenuhi syarat dukungan partai politik, termasuk dalam kategori sengketa tata usaha negara pemilihan.
"Dengan demikian, permasalahan syarat dukungan partai yang berakibat tidak sahnya penetapan pasangan calon merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum berdasarkan laporan Antara di Jakarta.
Berita Lainnya
MK kabulkan sebagian permohonan gugatan syarat mantan napi korupsi dalam Pilkada
11 December 2019 13:57 WIB
Jajak pendapat: Donald Trump unggul tipis di semua negara bagian kunci
19 October 2024 16:49 WIB
Jajak pendapat: Kemala Harris ungguli Trump dalam raih dukungan
28 August 2024 12:55 WIB
Sidang dengar pendapat lepasnya pintu pesawat Boeing 737 MAX 9 akan digelar
07 August 2024 13:35 WIB
Din Syamsuddin harap silaturahim tetap terjaga meski ada beda pendapat
21 April 2023 10:24 WIB
Polda Metro siagakan 1.713 personel untuk amankan kegiatan penyampaian pendapat di DPR
25 January 2023 11:32 WIB
Begini pendapat Nirina Zubir dan Ringgo Agus Rahman soal isu kesehatan mental
24 September 2022 12:47 WIB
Jajak pendapat: Lula da Silva berpeluang ungguli Bolsonaro di pilpres Brazil
16 August 2022 12:55 WIB