Jakarta, (Antarariau.com) - Mantan Menteri Kehakiman (kini Menteri Hukum dan HAM) di era Orde Baru Muladi mendukung Presiden kedua RI Soeharto dianugerahi gelar pahlawan nasional, karena dinilai banyak memiliki jasa bagi bangsa.
"Kalau saya pribadi mendukung karena pak Soeharto jasanya luar biasa, misalnya dalam perjuangan perebutan Irian Barat dan memberantas G30S PKI," ujar Muladi, di Jakarta, Selasa.
Menurut Muladi hendaknya Presiden Jokowi melihat sisi positif Soeharto yang memiliki jasa besar dalam perjalanan bangsa, sehingga yang bersangkutan layak diberikan gelar pahlawan.
Hal serupa, kata dia, juga patut dilakukan kepada Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
"Gus Dur itu tokoh pluralisme yang luar biasa. Jadi (pemberian gelar) jangan dilihat negatifnya saja, tapi positifnya itu besar sekali. Sisi kepemimpinan Jokowi harus dikedepankan dalam pemberian gelar pahlawan ini," kata tokoh senior Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Presiden RI Jokowi memberikan gelar pahlawan bagi lima tokoh antara lain Bernard Wilhelm Lapian dari Sulawesi Utara, Mas Isman dari Jawa Timur, Komisaris Jenderal Moehammad Jasin dari Jawa Timur, I Gusti Ngurah Made Agung dari Bali dan Ki Bagus Hadikusuma dari Yogyakarta.
Namun untuk Presiden kedua RI Soeharto dan Presiden keempat RI Gus Dur masih ditunda. Hal ini menuai komentar sejumlah pihak.
Berita Lainnya
Pengamat: Prabowo Subianto tidak boleh pilih menteri mantan koruptor
23 September 2024 11:48 WIB
Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng wafat
23 June 2024 8:56 WIB
Iran eksekusi mantan wakil menteri pertahanan atas dakwaan spionase
14 January 2023 16:02 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad diizinkan meninggalkan IJN
05 February 2022 15:01 WIB
DPP LDII dukung mantan Menteri Luar Negeri RI Mochtar Kusumaatmadja jadi pahlawan nasional
30 December 2021 12:18 WIB
Vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun penjara
11 November 2021 14:33 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ungkap cara untuk bantu pulihkan UMKM
07 October 2021 16:46 WIB
Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta
15 July 2021 16:54 WIB