Legislator Minta Gubernur Batalkan Perda Parkir Pekanbaru

id legislator, minta gubernur, batalkan perda, parkir pekanbaru

 Legislator Minta Gubernur Batalkan Perda Parkir Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Legislator DPRD Riau asal daerah pemilihan Kota Pekanbaru meminta Pelaksana Gubernur Riau untuk membatalkan peraturan daerah kenaikan tarif parkir untuk kendaraan roda dua menjadi Rp4 ribu dan roda empat Rp8 ribu yang disahkan DPRD Pekanbaru.

"Bisa saja perda itu dibatalkan saat dievaluasi di Pemerintah Provinsi Riau dimana Plt Gubernur bisa mengkajinya lagi secara matang dengan berbagai pertimbangan," kata Legislator DPRD Riau, Taufik Arahman di Pekanbaru, Kamis.

Politisi Gerindra ini mengkritisi perda ini karena dinilai akan memberatkan masyarakat. Dirinya tidak setuju jika alasannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah karena banyak sektor lain yang bisa dioptimalisasi seperti bidang hiburan.

Hal yang sama disampaikan Anggota DPRD Riau asal Pekanbaru lainnya, Mansyur HS.

Demikian juga dikatakan Wakil rakyat dprd riau dari fraksi gabungan mansyur hs. Politisi PKS itu menolaknya karena memberatkan dan masyarakat juga tidak akan setuju.

"Kalau mau tambah pendapatan jangan dari retribusi parkir," ujarnya.

Menurutnya Pemerintah Kota dan DPRD Pekanbaru harus mengambil langkah-langkah dalam waktu dekat untuk membatalkannya sehingga tidak memperpanjang polemik. Saat dievaluasi di Biro Hukum Pemprov Riau diharapkan perda itu dikaji secara mendalam.

"Dan Plt Gubernur Riau bisa membatalkannya karena harus mendapatkan persetujuannya," tambah dia.

Legislator asal Pekanbaru yang saat ini jadi Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman bahkan juga menolaknya meskipun dari partai yang sama dengan Walikota Pekanbaru. Menurutnya perda bisa dianulir bila akan menimbulkan instabilitas daerah.

Sebelumnya Panitia Khusus di DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda, Senin (2/11). Berdasarkan isi dalam Perda Parkir, diantaranya zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8 ribu dan roda dua Rp4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp5 ribu dan roda dua Rp3 ribu.