Pemkab Indragiri Hilir Akan Bentuk BPSK

id pemkab indragiri, hilir akan, bentuk bpsk

Tembilahan, (Antarariau.com) - Pemkab Indragiri Hilir, Provinsi Riau, akan membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen kabupaten guna memberikan perlindungan kepada konsumen di daerah itu.

"Lowongan kerja di bidang itu telah dibuka sejak dua bulan lalu, namun peminatnya masih kurang, yakni masih sekitar belasan orang, oleh sebab itu Pemkab Inhil kembali membuat pengumuman tambahan untuk memberi kesempatan bagi masyarakat yang belum mengajukan lamaran pada akhir September lalu," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhil Raja Taruna di Tembilahan, Senin.

Dia menyampaikan bahwa saat ini telah tercatat sekitar 35 orang yang mendaftar. Menurutnya minimnya peminat dari masyarakat kemungkinan disebabkan oleh beratnya persyaratanya yang ditetapkan sesuai Undang-undang BPSK Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Persyaratan terakhir yang juga sulit bagi masyarakat umum adalah melampirkan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK)," ujarnya.

Dia mengatakan lembaga swadaya masyarakat untuk perlindungan konsumen ini belum ada di Inhil, jadi kemungkinan banyak yang tidak bisa ikut karena tak bisa mendapatkan TDLPK itu.

"Karena TDLPK ini memang tidak ada di Inhil ini, maka persyaratan untuk itu sebenarnya kita beri kelonggaran dan tidak kita paksakan. Hanya saja tidak kita umumkan secara terbuka. Kalau ada masyarakat yang memang betul-betul berminat, kan bisa ditanya ke kita tentang syarat TDLPK itu, dan kita akan kasih tau itu ditiadakan saja. Hanya saja tidak ada yang bertanya ke kita," ujarnya.

Menurut dia masyarakat yang benar-benar berminat seharusnya proaktif dan rajin bertanya. Sedangkan untuk unsur dari PNS memang tidak begitu silit mendaftar, hanya harus mendapat izin dari atasannya. Dan untuk unsur dari pelaku usaha harus mendapat rekomendasi dari lembaga usahanya atau organisasi resmi yang bergerak dibidang usaha. Ketiga unsur ini, yakni unsur PNS, Pelaku Usaha dan unsur Masyarakat atau Lembaga Konsumen, merupakan persyaratan yang ditetapkan Undang-undang BPSK.

"20 Oktober ini kelulusan administrasi bagi peserta yang sudah mendaftar kemaren akan diumumkan. Dan untuk ujian fit and

propertes-nya nanti menyusul dan akan diumumkan kemudian setelah pengumuman kelulusan administrasi ini diumumkan," jelasnya.

Dia menyampaikan bahwa 2016 nanti lembaga BPSK ini sudah dapat terbentuk berdasarkan keputusan menteri perdagangan. Perintah pembentukan BPSK ini, sebenarnya sudah diamanahkan oleh Undang-Undang BPSK Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Hanya saja kemampuan daerah yang masih terbatas sehingga pembentukannya baru dapat direalisasikan tahun 2015 ini. (Adv)