Listrik Kantor SKK Migas Sumbagut Diputus

id listrik kantor, skk migas, sumbagut diputus

Listrik Kantor SKK Migas Sumbagut Diputus

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kondisi kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut di lantai delapan Gedung Surya Dumai, Pekanbaru, gelap gulita setelah pengelola gedung memutus aliran listrik akibat SKK Migas menunggak.

Berdasarkan pantuan Antara di Pekanbaru, Kamis, hanya ada empat pegawai SKK Migas yang tersisa di kantor tersebut, yakni satu dari sekuriti, seorang pegawai bidang aset dan dua petugas kebersihan. Mereka terpaksa duduk di ruangan gelap yang juga pengap karena pendingin udara juga dimatikan.

Seorang pegawai yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan mereka tetap bertugas di kantor tersebut mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun Antara, SKK Migas Sumbagut telah menunggak pembayaran sewa kepada pengelola gedung selama tiga bulan terakhir. "Ya kondisinya seperti ini," kata pegawai itu.

Kepala SKK Migas Sumbagut Hanif Rusjdi ketika dikonfirmasi tidak membantah kondisi tersebut, dan mengatakan terdapat urusan internal yang membuat penggunaan anggaran jadi terpusat di SKK Migas di Jakarta, bahkan untuk pembayaran sewa gedung.

"Semua anggaran dari pusat, tapi semoga saja pada Senin depan bisa selesai," kata Hanif ketika dikonfirmasi Antara lewat sambungan telepon.

Meski begitu, Hanif mengklaim bahwa lembaga tersebut tetap berfungsi normal meski tanpa kantor. "Kita tetap jalan terus," ujarnya.

Ia mengatakan, dirinya dan sebagian besar pegawai SKK Migas Sumbagut lainnya bisa berkantor di mana pun. Petugas sekuriti memang ditugaskan untuk bersiaga di lantai delapan Gedung Surya Dumai untuk menerima surat dan berkas yang dikirim ke kantor itu.

"Pegawai-pegawai kita kerja di mana pun tidak masalah. Kalau mau rapat bisa di lantai tujuh (Gedung Surya Dumai) tempat PT Kalila, atau kalau mau rapat di PT CPI (Chevron Pacific Indonesia) tidak ada masalah," katanya.

Hanif Rusjdi mengaku yakin kinerja pegawai-pegawai SKK Migas Sumbagut tidak terganggu, meski tidak bisa menggunakan fasilitas kantor seperti biasa. "Saya tetap happy (bahagia) kok. Sungguh tidak ada masalah," ujar Hanif.

SKK Migas adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

SKK Migas Sumbagut sendiri berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas segala perkembangan kegiatan wilayah migas dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Kepulauan Riau.

Pengamat Migas dari Duri Institute, Agung Marsudi, menyatakan masalah ketidakmampuan SKK Migas Sumbagut melunasi tunggakan sewa gedung merupakan akumulasi masalah atau hanya puncak dari gunung es dari kondisi SKK Migas secara keseluruhan.

Semenjak Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Badan Pengelola (BP) Migas dan kemudian pemerintah membentuk SKK Migas selaku lembaga ad hoc di bawah Kementerian ESDM pada 2012, hal ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR RI dengan menetapkan institusi itu melalui regulasi yang jelas.

"Yang jadi persoalan secara struktural regulasi status SKK Migas sejak saat itu tidak segera defenitif. Posisi BP Migas diganti dengan SKK Migas menimbulkan permasalahan hukum selama belum ada revisi Undang-Undang Migas (minyak dan gas)," kata Agung Marsudi.

Ia mengatakan, hal ini diperburuk setelah terkuaknya korupsi yang dilakukan oleh Rudi Rubiandini, saat menjabat Kepala SKK Migas. Ia menilai, ada tarik-menarik kepentingan politik kuat yang membuat revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi hingga kini tidak dilakukan

"Dengan ketidakjelasan itu membuat SKK Migas berada dalam area abu-abu yang berpotensi menimbulkan masalah, terjadi penyalahgunaan wewenang, maupun tidak akan optimal memberikan kontribusi kepada negara. SKK Migas Sumbagut hanya melakukan manajemen murni, sebagai perpanjangan dari pusat yang menggaji mereka. Dan kalau yang menggaji di pusat ada masalah, tentu yang di daerah tidak bisa apa-apa," katanya.