Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau mengajak mahasiswa untuk memantau pengadilan dan kemudian melaporkan hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Kami mejalin komunikasi dengan universitas, tujuannya satu untuk mengajak mahasiswa, lembaga perwakilan mahasiswa agar turut berperan aktif melakukan pengawasan persidangan di pengadilan," kata Koordinator KY Penghubung Wilayah Riau, Hotman Parulian Siahaan dalam kegiatannya di Universitas Islam Riau, Pekanbaru, Selasa..
Dikatakannya bahwa tahun ini bagi KY adalah tahun pencegahan. Oleh karena itulah KY dituntut untuk membangun komunikasi dan jaringan dengan pihak yang punya potensi untuk mengawasi badan peradilan yakni kalangan mahasiswa Fakultas Hukum.
"Kita telah menandatangani Momerandum of Understanding dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Universitas Riau, dan Universitas Lancang Kuning," jelasnya.
Hal itu dikatakannya dalam rangkaian kegiatan ulang tahun Ky ke-10 dimana di Pekanbaru dilaksanakan di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa UIR. Pada kesempatan itu ditaja pegelaran musik kerakyatan dan keadilan dengan penampilan dari musisi kampus dan juga ada pembacaan puisi, teater, dan atraksi seni lainnya.
Hotman menyampaikan bahwa sebelumnya sudah digelar juga beberapa kegiatan sejak ulang tahun KY yang jatuh pada bulan lalu. Diantaranya
ada lomba karikatur yang diikuti 33 peserta yang memberikan gambaran kondisi peradilan sekarang.
"Ada juga aksi simpatik memberikan bunga mawar dan masker. Bagi-bagi brosur dan stiker kode etik dan prilaku hakim kepada masyarakat pengunjung pengadilan, pegawai, hakim dan struktural pengadilan di tiga pengadilan di Pekanbaru," ulasnya.
Dalam acara itu turut hadir juga lembaga swadaya masyarakat di Riau seperti Lembaga Bantuan Hukum, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran, Wahana Lingkungan Hidup Riau, Badan Eksekutif Mahasiswa, dan Lembaga lainnya. Semuanya turut menandatangani komitmen mewujudkan peradilan bersih dan anti korupsi.