Polres Indragiri Hilir Ringkus Nelayan Bandit Curas

id polres indragiri, hilir ringkus, nelayan bandit curas

Polres Indragiri Hilir Ringkus Nelayan Bandit Curas

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resort Indragiri Hilir, Provinsi Riau berhasil mengamankan seorang nelayan yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang ibu rumah tangga beberapa waktu lalu.

"Pelaku berinisial Lu berumur 35 tahun di ringkus setelah sembilan hari menjadi DPO (buron) kasus perampasan perhiasan emas milik IRT," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Guntur menjelaskan, pelaku yang ditangkap pada Selasa lalu (23/6) merupakan pelaku yang telah melakukan perampasan perhiasan emas berupa kalung dan gelang milik seorang ibu rumah tangga bernama Masniah (48) pada Minggu lalu (14/6).

Atas kejadian tersebut, petugas yang menerima laporan Masniah langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara.

Selanjutnyan, petugas lalu berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melakukan pengembangan kasus.

"Upaya petugas mengungkap keberadaan pelaku berhasil setelah pelaku diketahui bekerja di Pabrik Pengolahan Sagu di desa setempat," ujar Guntur.

Begitu mengetahui keberadaan pelaku, lanjutnya, petugas lalu bergegas ke lokasi tempat pelaku bekerja, dan dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti berupa gelang dan kalung emas.

Sebelumnya Lu merampas barang berharga milik Masniah di pinggiran sungai kelurahan setempat. Saat itu Masniah yang baru saja berbelanja hendak meninggalkan pasar dan menuju ke rumahnya dengan menggunakan sebuah perahu.

Selanjutnya, Masniah yang merupakan suku Banjar tersebut dipanggi oleh pelaku, dan dengan tanpa rasa curiga sama sekali, korban lalu menghampiri pelaku. Sementara sesaat setelah korban mendekat, pelaku lalu memukul korban hingga tak berdaya dan merampas perhiasan korban.