Polisi Sita 300 Liter Tuak Di Dumai

id polisi, sita 300, liter tuak, di dumai

 Polisi Sita 300 Liter Tuak Di Dumai

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resort Dumai, Provinsi Riau, berhasil mengamankan mengamankan seorang lelaki berinisial SS (45) dan menyita sebanyak 300 liter minuman keras jenis tuak.

"Tuak tersebut disimpan dalam 15 jerigen yang diangkut menggunakan sebuah mobil bak terbuka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu.

Dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa lalu (23/6) di Gang Baru Kelurahan Buikit Datrem Kecamatan Dumai Timur tersebut, petugas turut mengamankan satu unit mobil bernomor polisi BM 9398 RB.

Dari pengakuan tersangka, jelas Guntur, tuak yang merupakan minuman keras tradisional Sumatera tersebut hendak dibawa ke arah Kelurahan Bagan Besar.

Saat ini baik pelaku maupun barang bukti diamankan ke Mapolsek Dumai Timur guna pemerisaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu di lokasi terpisah, pada Senin lalu (22/6) Jajaran Kepolisian Resort Rokan Hulu berhasil mengamankan 64 botol minuman keras pada razia pekat Cipta Kondisi dalam rangka bulan suci Ramadhan.

Guntur mengatakan pada operasi yang digelar di Desa Sialang Rindang, Kecamatan Tambusai menyasar ke sebuah warung milik seorang ibu rumah tangga berinisial SM (35).

"Dari warung SM petugas menemukan miras bermerk jenis Mansion House dan New Port Passion Blue," ujarnya.

Saat ini puluhan botol Miras tersebut telah diamankan ke Mapolsek setempat, sementara itu petugas juga telah melakukan pemeriksaan kepada pemilik warung.

Guntur menjelaskan bahwa seluruh operasi yang digelar oleh jajarannya merupakan upaya petugas untuk menciptakan kondisi yang aman di bulan suci Ramadhan.