Bengkalis, (Antarariau.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, gencar lakukan operasi razia penertiban bangunan rumah toko atau Ruko, yang menyalahi peraturan daerah.
"Penertiban bangunan tersebut dilakukan karena banyak ditemukan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Kepala Bagian Operasi, Hengki Irawan, Jumat, di Bengkalis.
Ia mengatakan, meskipun bangunan tersebut sudah mendapatkan izin, namun perlu dipertanyakan kembali dari izin tersebut.
"Salah satu bangunan baru yang diberikan peringatan oleh pihak Satpol PP adalah bangunan yang yang terletak di Jalan Sultan Syarif Kasim Bengkalis," katanya.
Dijelaskannya, peringatan yang dikeluarkan terhadap bangunan tersebut karena ketika pihak satpol pp merazia tempat tersebut izin yang diperlihatkan oleh pemilik bangunan tidak sesuai dengan apa yang dibangun.
"Kita sudah memberikan waktu dalam satu minggu, jika pihak pemilik ruko tidak juga memperlihatkan perizinan bangunan sesuai yang dibangun, maka dengan terpaksa kita perintahkan membongkarnya,"katanya.
Ia menjelaskan persoalan tersebut sudah melanggar peraturan daerah di wilayah itu.
Selain gencar melakukan operasi penertiban bangunan, Satpol PP Kabupaten Bengkalis terus melakukan penertiban penyakit masyarakat (pekat) lainnya.
Penyakit masyarakat yang marak terjadi dan beroperasi seperti minuman keras (miras), porstitusi, dan penertiban warnet yang beroperasi melebihi izin. (Adv)