Pemerintah Kerja, Kerja, Kerja Dengan Fokus Infrastruktur

id pemerintah, kerja kerja, kerja dengan, fokus infrastruktur

 Pemerintah Kerja, Kerja, Kerja Dengan Fokus Infrastruktur

Berdayakan Pengusaha Daerah

Sementara itu, Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia mengingatkan banyaknya potensi dari pengusaha generasi muda dari berbagai daerah yang dapat diberdayakan untuk membangun infrastruktur tersebut.

Bahlil mengatakan bahwa peranan pengusaha muda ke depan dalam menggerakan perekonomian nasional sangat strategis. Hal ini mengingat pada tahun 2018 Indonesia akan menghadapi bonus demografi.

Ketua umum Hipmi juga berharap agar BUMN dapat lebih bersinergi membina dan bekerja sama dengan pengusaha lokal seperti yang dilakukan sejumlah negara, misalnya Jepang dan Korea.

Menurut Bahlil Lahadalia, kondisi di Tanah Air cenderung semuanya dikerjakan oleh satu perusahaan besar yang menimbulkan fenomena munculnya beragam anak perusahaan BUMN.

Dengan demikian, kata dia, semua peluang yang ada diambil oleh BUMN itu sendiri. Padahal, sebaiknya diserahkan kepada pengusaha lokal dengan bersinergi dan bermitra.

"Jangan sampai dalam beberapa kasus, BUMN malah menutup peluang pengerjaan proyek oleh swasta lokal dan daerah. Swasta lokal harus dibina bukan dimangsa," paparnya.

Untuk itu, pembangunan infrastruktur di Indonesia harus dapat memberdayakan kemampuan sektor konstruksi dalam negeri, seperti yang telah dilakukan selama ini oleh sejumlah negara-negara maju di kawasan Asia Timur.

"Kita ingin seperti Korea, Jepang, Tiongkok yang membangun negerinya dengan tangan dan kakinya sendiri," kata Plt. Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hediyanto Husaini.

Revisi UU Jasa Konstruksi

Menurut Hediyanto, pihaknya juga mengambil dan mencatat berbagai masukan terkait dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Ia memaparkan masukan yang positif tersebut, antara lain penguatan dan perlindungan bagi para penyedia jasa, khususnya di daerah, masalah sertifikasi, kegagalan bangunan, klasifikasi, dan akreditasi badan usaha, serta SDM dan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.

"Semuanya akan menjadi masukan berarti bagi penyempurnaan undang undang ini," ucapnya.

Berdasarkan data Kemenpupera, sektor konstruksi pada tahun 2014 berkontribusi sebesar 9,65 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) sehingga sektor konstruksi dinilai sebagai salah satu sektor strategis di Tanah Air.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin mengemukakan bahwa UU Jasa Konstruksi yang berlaku saat ini telah ada selama 16 tahun. Dia menilai sudah tidak lagi relevan dengan keadaan sekarang.

"Saat ini kemajuan teknologi, kemajuan rekayasa konstruksi sudah berubah, lebih-lebih lagi kita memasuki MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Enam belas tahun yang lalu dengan sekarang banyak sekali perubahan di bidang jasa konstruksi dan globalisasi sehingga perlu dilakukan revisi undang-undang," kata Muhidin.

Salah satu masukan dalam perubahan UU tersebut adalah proteksi terhadap pengusaha lokal dalam menghadapi MEA dan menghadirkan unsur budaya dan kearifan lokal dalam industri konstruksi sehingga setiap infrastruktur yang dibangun tidak hanya canggih dari sisi teknologi, tetapi mengandung nilai yang dekat dengan masyarakat.

Salah satu hal yang diharapkan ada dalam revisi undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum yang memberikan pembelaan kepada pengusaha nasional.

Dengan adanya kepastian hukum dibantu dorongan untuk menerapkan kontrak tahun jamak sekaligus memberdayakan pengusaha daerah, slogan kerja, kerja, kerja dengan fokus pada insfrastruktur dinilai bakal terlihat hasilnya pada masa mendatang