Ditjen Pajak Riau-Kepri Targetkan Rp25,19 Triliun

id ditjen pajak, riau-kepri targetkan, rp2519 triliun

Ditjen Pajak Riau-Kepri Targetkan Rp25,19 Triliun

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau pada 2015 menargetkan penerimaan sebesar Rp25,19 triliun atau meningkat sebesar 51 persen dibandingkan tahun 2014 tercatat Rp17,09 triliun.

"Untuk merealisasikan penerimaan pajak pada 2015, maka kita akan melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan khususnya kegiatan penagihan aktif," kata Kepala Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau, Pontas Pane di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan, penagihan aktif yang dimaksudkan adalah penagihan yang ditujukan kepada wajib pajak atau penanggung pajak untuk melunasi hutangnya.

Upaya penagihan pajak menurutnya merupakan salah satu kewenangan Ditjen Pajak yang tertuang dalam Undang Undang.

"Ada prosedur dalam melakukan penindakan pajak, diawali dengan turunnya surat teguran, kemudian jika tidak ditanggapi oleh wajib pajak, maka kita akan menyampaikan surat paksa," ujarnya.

Namun, jika kedua surat yang dimaksud tetap tidak ditanggapi oleh penanggung pajak, maka Ditjen pajak akan menyampaikan surat perintah penyitaan, pencegahan keluar negeri hingga tindakan penyanderaan terhadap para wajib pajak yang melakukan pelanggaran.

Ia mengatakan pada tahun 2014, Kanwil Ditjen Pajak Riau Kepri telah melakukan ribuan tindakan penagihan pajak.

"Surat Pajak sebanyak 5.604, kemudian SPMP sebanyak 318 serta pelaksanaan lelang sebanyak delapan kali," lanjutnya.

Ditjen pajak juga telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 222 rekening serta mencegah penanggung pajak ke luar negeri sebanyak 37 penanggung pajak.

Hasil yang diraih dari semua usaha diatas, ia mengatakan pada tahun 2014 Ditjen Pajak Riau Kepri mendapatkan Rp492,14 miliar, atau 83,6 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp588,66 miliar.

Untuk itu, pada awal 2015 ia berkomitmen akan terus meningkatkan penerimaan dari penagihan penanggung pajak, dimulai dengan kegiatan penagihan akit serentak se Sumatera pada 4 Maret 2015.

Pada kegiatan yang dilakukan serentak ini, pada Rabu pagi, Ditjen Pajak juga turut menyegel Kantor Riau Airlines karena telah menunggak pajak.

Namun dirinya tidak menyebutkan berapa jumlah tunggakan yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan daerah milik Pemprov Riau tersebut.