Rencana Pembentukan Kabupaten Indragiri Selatan Kembali Menguat

id rencana pembentukan, kabupaten indragiri, selatan kembali menguat

Rencana Pembentukan Kabupaten Indragiri Selatan Kembali Menguat

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Rencana pembentukan Kabupaten Indragiri Selatan (Insel) kembali menguat setelah Pemprov Riau menerima kembali usulan pembentukan daerah pemekaran itu yang kini dalam tahap verifikasi di Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau.

"Kita akan verifikasi dulu, berkas usulan pemekaran Insel ini. Apabila persyaratan sudah lengkap, selanjutnya akan kita ajukan ke Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Andry Sukarmen, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Sebelumnya, rencana pembentukan Insel sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, kandas pada tahun lalu. Usulan pembentukan Kabupaten Insel telah diajukan dua tahun lalu, bahkan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional untuk dibahas DPR RI.

Namun, Andry mengatakan perwakilan dari Pemkab Inhil, DPRD Inhil dan Dewan

Presidium Pemekaran Kabupaten (DPPK) Insel telah menyerahkan berkas pembentukan kabupaten tersebut pada Rabu lalu (18/2).

Ia menjelaskan, usulan pemekaran Insel sebelumnya otomatis kandas setelah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disahkan pemerintah bersama DPR.

Sebabnya, usulan Insel mengacu pada UU yang lama sehingga prosesnya perlu diulang dari awal.

"Memang harus diulang dari awal kembali, karena ini sesuai dengan aturan baru,"

katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemekaran daerah akan dilakukan sangat ketat oleh pemerintah melalui

kewenangan Kemendagri. Hal ini dilatarbelakangi karena Kemendagri setiap tahun mengevaluasi seluruh daerah pemekaran menemukan fakta bahwa banyak daerah baru ternyata tidak bisa mandiri dan berkembang seperti rencana pembentukan

awalnya.

Karena itu, persyaratan pembentukan daerah diperketat melalui peraturan pemerintah, antara lain dari syarat penduduk, luas wilayah, kemampuan mengelola

keuangan, dan terpenting adalah potensi ekonomi.

Pemekaran daerah akan melalui mekanisme daerah persiapan. Apabila dalam tiga tahun daerah pemekaran tidak berhasil, maka pemerintah akan turunkan kembali statusnya.

Bahkan, pemerintah bisa membatalkan daerah pemekaran kalau terbukti gagal memberikan kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat setempat.