Polres Bengkalis Amankan Tujuh Pelaku Kejahatan Kehutanan

id polres bengkalis, amankan tujuh, pelaku kejahatan kehutanan

Polres Bengkalis Amankan Tujuh Pelaku Kejahatan Kehutanan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan kehutanan dengan menebang pepohonan di kawasan hutan alam secara ilegal.

"Mereka tertangkap tangan sedanh melakukan illegal logging di kawasan hutan penyangga HTI di PT SPM Bukit Batu, Bengkalis, Sabtu (14/2)," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan, tujuh orang itu masing-masing IR (39), warga Jalan Lintas Pakning, Dusun Kelapa Desa Api-api, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, WE (25), warga Jalan Budi Rukun Bukit Timah, Dumai Selatan, JU (41), warga Desa Sungai Kama II, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Kemudian SY (55), warga Jalan Pinang Merah, Desa Bukit Kapur, Dumai, US (57), warga Jalan Kelemantan Barat, Desa Kelemantan Barat, Bengkalis, JU (28), warga Jalan Poros, Dusun Sialang, Desa Pelekun Bengkalis, serta terakhir MA (42), warga Jalan Lintas Pakning Dumai, Desa Bukit Batu, Bengkalis.

"Para pelaku tersebut diamankan akhir pekan lalu sekitar pukul 15.00 WIB," kata AKBP Guntur.

Kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit mesin pemotong kayu (chainshaw), empat bilah parang, satu unit sepeda kargo, dua alat pengait kayu, lima unit sepeda motor, enam jerigen minyak bensin, serta dua jerigen oli.

"Semua barang bukti telah diamankan untuk memperkuat penetapan tersangka para pelaku kejahatan kehutanan," katanya.