Pekanbaru, (Antarariau.com) - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Provinsi Riau menyabut positif penurunan tarif listrik nonsubsidi untuk 10 golongan pelanggan per Februari 2015.
"Untuk listrik saja, bagi hotel bintang satu dan dua, seperti di Kota Pekanbaru, harus bayar sekitar Rp30 juta per bulan atau Rp1 juta per hari. Jadi, kami sambut baik penurunan tarif listrik," papar Ketua PHRI Cabang Provinsi Riau Ondhi Sukmara di Pekanbaru, Senin.
Ia mengemukakan bahwa saat ini tingkat hunian hotel untuk kabupaten/kota di Riau paling tinggi sekitar 35 persen, baik hotel dengan bintang satu sampai hotel bintang lima yang terdapat di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
Rata-rata tamu hotel tersebut diisi oleh pelanggan tetap, terutama dari perusahaan, seperti kelapa sawit, hutan tanaman industri, serta minyak dan gas bumi (migas) dengan wilayah operasional di Provinsi Riau.
Seperti diketahui, pada tanggal 1 Desember 2014 pemerintah mengambil kebijakan dengan melarang para pegawai negeri sipil (PNS), baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, untuk menggelar rapat dan acara lain dengan menggunakan fasilitas hotel dengan alasan penghematan.
"Kebijakan pemerintah itu telah membuat kami harus memutar otak. Kebijakan itu berpotensi terjadinya persaingan tidak sehat sesama hotel. Saat ini saja untuk hotel bintang satu dan dua telah terjadi perang tarif dan ini tidak baik bagi dunia perhotelan," ucap Ondhi.
Data terakhir PHRI Cabang Provinsi Riau menyebutkan saat ini di daerah Pekanbaru dan sekitarnya terdapat sekitar 40 unit untuk hotel bintang satu dan bintang dua kemudian bintang tiga 25 unit, lalu bintang empat sebanyak lima hotel dan bintang lima berjumlah tiga unit.
Sebelumnya, Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan bahwa tarif listrik turun karena harga minyak sebagai salah satu acuan penetapannya terus mengalami penurunan.
"Tarif listrik akan turun karena harga minyak juga turun," katanya.
Golongan pelanggan listrik akan menikmati penurunan tarif, antara lain kelompok rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500--5.500 VA, rumah tangga besar R3 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600--200.000 VA, dan bisnis besar B3 di atas 200 kVA.
Selain itu, ada golongan industri menengah I3 di atas 200 kVA, industri besar I4 di atas 30.000 kVA, pemerintah P1 6.600--200.000 VA, pemerintah P2 di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P3, dan pelanggan layanan khusus.
Pada bulan Januari 2015, tarif listrik pada sepuluh golongan tersebut adalah Rp1.496,05 per kWh untuk pelanggan R2 3.500--5.500 VA, R3 6.600 VA ke atas, B2 6.600--200.000 VA, P1 6.600--200.000 VA, dan P3.
Sementara itu, untuk pelanggan B3 dengan daya di atas 200 kVA, I3 di atas 200 kVA, dan P2 di atas 200 kVA dikenai formula tarif Rp1.077,18 per kWh.
Untuk pelanggan I4 berdaya 30 MVA ke atas dikenai formula Rp1.011,99 dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT Rp1.574,57 per kWh.
Khusus empat golongan tarif, yakni R3 dengan daya di atas 6.600 VA, P1 6.600--200.000 VA, dan B2 6.600--200.000 VA, dan B3 di atas 200 kVA, menurut Benny, penurunan tarif listrik bakal melebihi besaran periode Januari 2015 dibandingkan Desember 2014.
"Indikator harga minyak makin turun dibandingkan sebelumnya," katanya.
Berita Lainnya
PHRI ungkapkan sejumlah hotel di Kepri jadi korban peretasan
13 August 2024 15:49 WIB
Sejumlah akun bisnis hotel diretas, PHRI lapor ke Siber Bareskrim Polri
12 August 2024 12:22 WIB
PHRI terus berupaya agar wisatawan kembali ramai datang ke Bukittinggi
29 June 2024 16:49 WIB
PHRI: Cek dan pesan akomodasi jauh hari sebelum berlibur
21 December 2023 14:36 WIB
PHRI Kota Batu sebut jumlah kunjungan wisatawan naik saat akhir tahun
31 October 2023 14:38 WIB
Ketua terpilih PHRI Solo pastikan akan dukung program pemerintah
26 October 2023 12:52 WIB
PHRI imbau para penonton konser Coldplay luar kota segera reservasi hotel
17 May 2023 10:22 WIB
PHRI apresiasi LKPP untuk masukan akomodasi hotel sebagai layanan di e-katalog
12 April 2023 10:07 WIB