APHI: Dirjen Diminta Cepat Respon Pelaku Usaha

id aphi dirjen, diminta cepat, respon pelaku usaha

APHI: Dirjen Diminta Cepat Respon Pelaku Usaha

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau, menyatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta pegawai di direktorat jenderal untuk cepat merespon masalah yang dihadapi pelaku usaha di sektor kehutanan.

"Kepada bawahan ibu menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta cepat dalam memberikan respon berbagai persoalan pelaku usaha seperti pungutan kehutanan, konflik sosial dan lain-lain," ujar Ketua APHI Provinsi Riau Ahmad Koswara di Pekanbaru, Selasa.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya ketika menerima audiensi Dewan Pengurus APHI akhir tahun lalu atau 24 Desember 2014 dan merupakan salah satu poin penting selain klarifikasi memrioritaskan kepentingan lembaga swadaya masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, kata Ahmad, menteri juga langsung memberi arahan kepada eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memfasilitasi forum diskusi grup secara rutin terutama membahas berbagai masalah di sektor kehutanan.

"Pada prinsipnya, ibu menteri secara terbuka akan menerima berbagai masukan dan saran untuk perbaikan kebijakan seperti dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut," ucapnya.

Peraturan pemerintah yang merupakan warisan Susilo Bambang Yudhoyono di penghujung masa jabatannya sebagai Presiden, dinilai telah meresahkan berbagai kalangan karena peraturan itu telah mengunci permukaan air gambut 0,4 meter sehingga tidak cocok bagi budi daya tanaman di atas gambut.

Seorang peneliti gambut tropis dari Universitas Riau menyatakan kawasan permukaan air gambut jangan dikunci, melainkan di kisaran seperti untuk budi daya tanaman kelapa sawit sekitar 0,6 meter dan hutan tanaman industri 0,8 meter.