Pengacara Fariz Minta Rehabilitasi Dan Penangguhan Penahanan

id pengacara fariz, minta rehabilitasi, dan penangguhan penahanan

Pengacara Fariz Minta Rehabilitasi Dan Penangguhan Penahanan

Jakarta, (Antarariau.com) - Tim kuasa hukum Fariz Rustam Munaf, Hendra Herdiansyah dan Syafri Noer meminta penangguhan penahanan dan izin rehabilitasi atas kliennya kepada Kapolres Jakarta Selatan, karena Fariz dinilai hanya sebagai pengguna.

"Kami sampaikan secara resmi surat kepada Kapolres Jakarta Selatan, agar dilakukan penangguhan status penahanan atau pengalihan status tahanan dan dapat diberikan izin perawatan di RS Ketergantungan Obat kepada Fariz RM," kata kuasa hukum Fariz Rustam Munaf, Hendra Herdiansyah di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu.

Permohonan penangguhan penahanan dan izin rehabilitasi tersebut, karena tim kuasa hukum menilai Fariz RM hanyalah sebagai pengguna narkoba.

"Kami dari penasehat hukum melihat dia sebagai korban yang harus mendapatkan rehabilitasi," kilah Hendra Herdiansyah.

Hendra menjelaskan bahwa Fariz mengaku hanya menggunakan narkoba di hari ulang tahunnya saja, dan berdasarkan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis heroin dan ganja menunjukkan pelantun tembang "Sakura" dan "Barcelona" tersebut, hanyalah seorang pengguna yang membutuhkan rehabilitasi.

Selain itu, Hendra juga mengatakan bahwa kehadiran istri Fariz RM, Oneng Diana Riyadini bukanlah sebagai saksi melainkan hanya menjenguk suaminya.

"Yang kami ketahui tidak ada pemeriksaan, belum akan ada pemeriksaan, dia (Oneng) murni menjenguk, dia tidak terperiksa dan bukan sebagai saksi," ucap Hendra.

Pada Selasa (6/1) petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM, terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis heroin saat bersama istrinya di Jalan Damar Bintaro Permai, Tangerang Selatan.

Berdasarkan tes urine menunjukkan FRM positif mengonsumsi tiga jenis narkoba, selain itu polisi juga menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan seperangkat alat hisap.

Fariz RM berpotensi dijerat Pasal 111 juncto Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.