Jakarta, (Antarariau.com) - Kementerian Perdagangan mencabut status Importir Terdaftar (IT) produk tertentu dari 2.166 perusahaan yang beroperasi, dikarenakan ribuan importir tersebut tidak memberikan laporan secara rutin.
"Kementerian Perdagangan mencabut izin impor 2.166 IT dari total 5.017 IT produk tertentu, atau 43,17 persen," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, di Jakarta, Jumat.
Rachmat menjelaskan, dari 2.166 IT yang dicabut statusnya tersebut, sebanyak 836 IT merupakan produk elektronika, pakaian jadi sebanyak 321 IT, mainan anak 179 IT, alas kaki 151 IT, makanan dan minuman 290 IT, obat tradisional dan suplemen makanan 133 IT, dan kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga 256 IT.
Menurut Rachmat, pencabutan IT tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 83/M-DAG/PER/12/2012, dan merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan tata niaga kelola impor nasional secara tertib, untuk menciptakan ruang yang luas bagi pembangunan industri nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan, menyatakan, langkah untuk mencabut status IT bagi 2.166 perusahaan tersebut sudah melalui proses evaluasi dan analisis.
"Dari 5.017 IT, memang 2.166 IT layak kami cabut setelah melalui evaluasi dan analisis," kata Partogi.
Partogi menjelaskan, salah satu alasan yang mendasar bagi Kementerian Perdagangan untuk mencabut IT dari ribuan perusahaan itu dikarenakan tidak adanya laporan secara berkala, yang dalam ketentuan merupakan suatu kewajiban.
"Tentu ada alasan yang kuat, kerena mereka tidak memberikan laporan secara rutin. Jika tidak melaporkan per tiga bulan. Kita ingin importir yang konsisten dengan bidang usahanya dan juga handal dan bersih," ujar Partogi.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga status IT telepon seluler dari 24 perusahaan yang beroperasi, dikarenakan dalam kurun waktu enam bulan terakhir tidak melakukan realisasi impor sama sekali.
Realisasi impor, hingga Desember 2014, telepon seluler yang sudah masuk ke Indonesia kurang lebih sebanyak 50,6 juta unit, atau senilai 3,03 miliar dolar Amerika Serikat.
Realisasi komputer genggam nilainya mencapai 5,6 juta dolar AS atau setara dengan 59.435 unit. Untuk komputer tablet, importasi sebanyak 5,4 juta unit atau senilai 386,3 juta dolar AS.
Total impor tiga komoditas tersebut hingga Desember 2014 kurang lebih sebanyak 56,06 juta unit atau senilai 3,42 miliar dolar AS, dengan kuantitas mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2013 lalu yang sebesar 62,03 juta unit dengan nilai 2,99 miliar dolar AS.
Berita Lainnya
Kemendag Cabut 24 Importir Telepon Seluler
10 December 2014 21:38 WIB
MEA Dimulai, Disperindag Dumai Koordinasikan Pelaksanaan Kebijakan Impor Produk Tertentu
05 January 2016 19:47 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB