Jakarta, (Antarariau.com) - Kementerian Perdagangan mencabut status Importir Terdaftar (IT) telepon seluler dari 24 perusahaan yang beroperasi, dikarenakan dalam kurun waktu enam bulan berturut-turut tidak melakukan realisasi impor sama sekali.
"Sudah kami cabut sebanyak 24 importir terdaftar telepon seluler yang tidak melakukan impor selama enam bulan berturut-turut," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan di Jakarta, Rabu.
Partogi mengatakan, hal tersebut diatur dalam Permendag 82/2012 pasal 17 C, dimana Kementerian Perdagangan terus mengawasi kegiatan importasi dan eksportasi barang dan akan memberikan sanksi tegas terhadap para importir yang nakal.
"Kami akan bertindak tegas bagi para importir yang tidak bersih, dan tidak memenuhi peraturan yang berlaku dan sudah ditetapkan," kata Partogi.
Menurut Partogi, dengan tidak adanya realisasi importasi telepon seluler dalam kurun waktu enam bulan terakhir, maka Kementerian Perdagangan menganggap perusahaan-perusahaan tersebut tidak serius dalam melaksanakan status importir terdaftar tersebut.
Partogi menambahkan, dengan dicabutnya status 24 IT telepon seluler tersebut, maka hingga saat ini IT telepon seluler yang masih beroperasi kurang lebih sebanyak 76 IT saja yang masih aktif.
"Kita akan juga melakukan pemeriksaan realisasi impornya, dan untuk periode selanjutnya jika tidak melakukan impor selama enam bulan akan kita cabut lagi," ujar Partogi.
Sementara untuk realisasi impor, hingga Desember 2014, telepon seluler yang sudah masuk ke Indonesia kurang lebih sebanyak 50,6 juta unit, atau senilai 3,03 miliar dolar Amerika Serikat.
Realisasi komputer genggam nilainya mencapai 5,6 juta dolar AS atau setara dengan 59.435 unit. Untuk komputer tablet, importasi sebanyak 5,4 juta unit atau senilai 386,3 juta dolar AS.
Total impor tiga komoditas tersebut hingga Desember 2014 kurang lebih sebanyak 56,06 juta unit atau senilai 3,42 miliar dolar AS, dimana kuantitas mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2013 yang sebesar 62,03 juta unit dengan nilai 2,99 miliar dolar AS.
Berita Lainnya
Kemendag Cabut 2.166 IT Produk Tertentu
12 December 2014 18:09 WIB
Mendag Zulkifli Hasan minta importir percepat suplai untuk tekan harga gula
02 May 2024 16:40 WIB
Badan Pangan: importir wajib untuk serap kedelai petani lokal
06 June 2022 12:03 WIB
Sekjen Kemendag sebut tujuh importir AS borong produk RI senilai Rp2,51 triliun
14 December 2021 16:27 WIB
Harga Sawit Riau naik lagi akibat permintaan importir asal India meningkat
19 August 2020 15:37 WIB
Harga anjlok, importir diminta beli bawang putih dari petani Temanggung
17 April 2020 11:55 WIB
Mentan "blacklist" 56 importir bawang putih tak taat aturan
05 May 2019 14:07 WIB
BNI Bantu Eksportir dan Importir "Hedging" Rupiah
29 October 2018 12:45 WIB