BNI Bantu Eksportir dan Importir "Hedging" Rupiah

id bni bantu, eksportir dan, importir, hedging rupiah

BNI Bantu Eksportir dan Importir  "Hedging" Rupiah

Pekanbaru (Antarariau.com) - Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Padang yang meliputi tiga Provinsi Riau, Kepri dan Sumbar memberikan layanan "hedging" atau lindung nilai rupiah bagi eksportir dan importir guna mengelola risiko fluktuasi kurs valuta asing.

"BNI melalui Treasury Regional Area (TRA) Pekanbaru yang hadir sejak 2011 telah banyak menawarkan berbagai solusi "hedging" dan solusi keuangan lainnya kepada para pelaku bisnis di wilayah Riau, Kepulauan Riau dan Sumatra Barat," kata CEO BNI Wilayah Padang Hari Sundjojo lewat surat elektroniknya kepada antara di Pekanbaru, Senin.

Hari Sundjojo menjelaskan arus globalisasi dengan berbagai skema perdagangan bebas membuat perusahaan menjadi lebih mudah untuk melakukan transaksi dan perdagangan Internasional, baik untuk melakukan impor bahan baku yang lebih murah dari negara lain maupun memperluas penjualan produknya ke berbagai negara melalui ekspor.

Dalam menangkal gejolak Rupiah, Bank BNI melalui Treasury Regional Wilayah Padang hadir untuk membantu nasabah Importir dan Eksportir dengan melakukan "hedging" atau lindung nilai.

Transaksi lindung nilai ini sangat penting dilakukan bagi perusahaan,institusi, maupun BUMN yang menggunakan valuta asing dalam bertransaksi. Biasanya dilakukan dengan mengunakan instrumen Forward, Swap, Cross Curency Swap dan Interest rate Swap sehingga perusahaan dapat melakukan penjualan atau pembelian sejumlah mata uang, untuk menghindari risiko kerugian akibat selisih kurs yang terjadi karena adanya transaksi bisnis yang dilakukan perusahaan.

"Kalau penjualan dan pembiayaan dalam valas, aktiva pasiva nya valas nanti kalau dikonversi dari rupiah maka ada risiko nilai tukar," ujarnya.

Menurut dia kalau sebuah perusahaan tidak mengelola risiko nilai tukarnya, maka dalam kondisi terjadi fluktuasi dapat menciptakan kerugian.

Karenanya Hari Sundjojo berharap agar perusahaan-perusahaan yang bertransaksi menggunakan valuta asing tersebut segera melakukan transaksi lindung nilai. Hal ini sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang penerapan kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank.

"Kerugian itu akan menjadi sesuatu yang sangat besar dan tidak terkait dengan arah dan strategi usaha. Sebab, perusahan itu punya kewajiban untuk membayar dalam valas," kata Hari Sundjojo

Perusahaan yang tadinya dalam kondisi solven atau sehat, lanjutnya, bisa dalam waktu sekejap menjadi insolven atau tidak sehat bahkan menuju kebangkrutan apabila tidak melakukan hedging dalam bertransaksi valas.

"Banyak contohnya, dialami Indonesia pada 1997 ketika krisis Asia. Jadi dengan cara lindung nilai dapat menghindari risiko perusahaan dari bangkrut," ucapnya.

Apabila perusahaan yang tidak melakukan hedging dalam bertransaksi valas itu mengalami kebangkrutan, maka akan berdampak secara makro dan wanprestasi kewajibannya.

Sedangkan bagi nasabah pemegang valuta asing USD dan SGD yang ingin tetap memelihara simpanannya dalam bentuk valas tersebut, BNI TRA Pekanbaru juga telah menyediakan instrumen Depo Swap yang memberikan yield/bunga lebih besar dari Deposito valas biasa.

"Produk Depo Swap ini sangat diminati sekarang ini, karna imbal hasil nya lebih tinggi dari Deposito biasa dan relatif sangat minim risiko. Sudah banyak perusahaan-perusahaan dan perorangan di Riau, Kepri dan Sumbar yang memanfaatkannya," ujarnya.

"Kami ingin menghadirkan produk yang benar-benar ditujukan untuk memenuhi ekspektasi nasabah terhadap sebuah produk investasi dengan yield (imbal hasil) yang menarik, sekaligus bergabung dengan komunitas Treasury agar update dengan situasi keuangan dunia, dan itu ada di Depo Swap," tambah Hari Sundjojo.