APHI: Jokowi Tahu Keunggulan Hutan Di Riau

id aphi, jokowi tahu, keunggulan hutan, di riau

 APHI: Jokowi Tahu Keunggulan Hutan Di Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerti keunggulan hutan di Riau, sehingga tidak mudah untuk mencabut izin usaha korporasi di sektor kehutanan yang dapat menggangu investasi.

"Dari kunjungan selama dua hari di provinsi ini, kami nilai membawa dampak positif bagi pengusaha kehutanan karena Jokowi turun lansung dan tahu serta punya ide terhadap hutan di Riau," papar Ketua APHI Provinsi Riau, Ahmad Kuswara di Pekanbaru, Riau, Kamis.

Ia mengatakan, profil Presiden Jokowi sangat mumpuni dalam menguasai masalah bidang kehutanan karena beliau merupakan lulusan Jurusan Kehutanan, Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada, DI Yogyakarta.

Sehingga pembantu Presiden terutama menteri terkait dibidang kehutanan seperti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya harus bekerja dengan mengimbangi gaya kepemimpinan Jokowi yang tidak menginginkan main cabut izin korporasi kehutanan.

"Menteri terkait harus bekerja dengan semaksimal mungkin. Kalau nanti misalnya diperlukan data baru mengenai kehutanan, mungkin kami atau para pengusaha hutan di Riau siap untuk dipanggil ke Jakarta dalam rangka menjelaskan," ucapnya.

Data terakhir menyebutkan, total luas daratan Provinsi Riau 8,9 juta hektare telah difungsikan menjadi perkebunan sawit sekitar 4 juta hektare dan sekitar 0,8 juta hektare sawit dilakukan dengan budi daya tanaman di lahan gambut.

Kemudian sekitar 1 juta hektare lahan gambut dimanfaatkan untuk budi daya hutan tanaman industri dengan jenis akasia, sekitar 0,5 juta hektare lahan gambut digunakan untuk budi daya tanaman pertanian dan perkebunan lainnya.

Seorang ekonom dari Universitas Riau menyatakan pertumbuhan ekonomi provinsi tersebut di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang pada tahun ini ditargetkan mecapai tujuh persen, sebagian besar ditopang budi daya di lahan gambut.

"Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, kita khawatir pertumbuhan ekonomi bakal terganggu," ucap ekonom Universitas Riau, Ediyanus Herman Halim.