Pekanbaru, (Antarariau.com) - Seorang peneliti gambut tropis Universitas Riau menyatakan pengelolaan di lahan gambut harus dilakukan secara dengan memikirkan tiga aspek penting dalam pembangunan berkelanjutan yakni lingkungan, sosial kemasyarakatan dan ekonomi.
"Esensi dari pada pembangunan atau pengembangan gambut atau pengelolaan gambut berkelanjutan, ketiga-tiganya harus ada secara seimbang ekonomi, sosial dan lingkungan," ujar Kepala Pusat Penelitian Gambut Tropis Universitas Riau Dr Wawan di Pekanbaru, Riau, Rabu.
Dia memaparkan hal tersebut, terkait dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut dia, dalam peraturan pemerintah tentang gambut atau dikenal dengan sebutan PP Gambut telah mengunci penentuan batas permukaan air menjadi 0,4 meter atau 40 centimeter sehingga menimbulkan kesan pro terhadap lingkungan hidup.
"Bila muka air gambut terlalu dangkal, nanti tidak bisa tumbuh tanaman kering seperti kelapa sawit dan akasia. Makanya, kita menilai dalam PP gambut dikunci 40 centimeter sangat sulit dilakukan karena ukuran itu terlalu jenuh bagi akar tanaman tersebut," paparnya.
Padahal, lajut dia, seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan peraturan seperti itu karena dinilai menghambat pembangunan ekonomi khususnya kelapa sawit dan hutan tanaman industri yang bakal segera diberlakukan tahun depan.
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah duluan menerbitkan izin untuk mengelola lahan gambut yang berada di daerah dan diperuntukan bagi budi daya seperti hutan tanaman industri seluas 1,7 juta hektare dari total luas penyebaran gambut sekitar 15 juta hektare.
"PP Gambut tersebut, lingkungan mungkin terjaga dengan baik, itu pun relatif. Tapi kalau ekonomi kita tidak berkembang, bagaimana?," ucap, mempertanyakan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sehari sebelumnya mengaku bakal melakukan evaluasi termasuk penentuan batas permukaan air gambut yang saat ini dikunci 0,4 meter dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
"Asosiasi juga datang pada saya mempersoalkan itu (penentuan batas permukaan air gambut), nanti kita lihat. Karena kan, kita punya tenggat waktu sampai bulan Mei untuk dievaluasi yang terbaik," kata Siti Nurbaya.