Pekanbaru, (Antarariau.com) - Seorang peneliti gambut tropis Universitas Riau menyatakan pengelolaan di lahan gambut harus dilakukan secara dengan memikirkan tiga aspek penting dalam pembangunan berkelanjutan yakni lingkungan, sosial kemasyarakatan dan ekonomi.
"Esensi dari pada pembangunan atau pengembangan gambut atau pengelolaan gambut berkelanjutan, ketiga-tiganya harus ada secara seimbang ekonomi, sosial dan lingkungan," ujar Kepala Pusat Penelitian Gambut Tropis Universitas Riau Dr Wawan di Pekanbaru, Riau, Rabu.
Dia memaparkan hal tersebut, terkait dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut dia, dalam peraturan pemerintah tentang gambut atau dikenal dengan sebutan PP Gambut telah mengunci penentuan batas permukaan air menjadi 0,4 meter atau 40 centimeter sehingga menimbulkan kesan pro terhadap lingkungan hidup.
"Bila muka air gambut terlalu dangkal, nanti tidak bisa tumbuh tanaman kering seperti kelapa sawit dan akasia. Makanya, kita menilai dalam PP gambut dikunci 40 centimeter sangat sulit dilakukan karena ukuran itu terlalu jenuh bagi akar tanaman tersebut," paparnya.
Padahal, lajut dia, seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan peraturan seperti itu karena dinilai menghambat pembangunan ekonomi khususnya kelapa sawit dan hutan tanaman industri yang bakal segera diberlakukan tahun depan.
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah duluan menerbitkan izin untuk mengelola lahan gambut yang berada di daerah dan diperuntukan bagi budi daya seperti hutan tanaman industri seluas 1,7 juta hektare dari total luas penyebaran gambut sekitar 15 juta hektare.
"PP Gambut tersebut, lingkungan mungkin terjaga dengan baik, itu pun relatif. Tapi kalau ekonomi kita tidak berkembang, bagaimana?," ucap, mempertanyakan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sehari sebelumnya mengaku bakal melakukan evaluasi termasuk penentuan batas permukaan air gambut yang saat ini dikunci 0,4 meter dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
"Asosiasi juga datang pada saya mempersoalkan itu (penentuan batas permukaan air gambut), nanti kita lihat. Karena kan, kita punya tenggat waktu sampai bulan Mei untuk dievaluasi yang terbaik," kata Siti Nurbaya.
Berita Lainnya
Peneliti UNRI evaluasi pengelolaan drainase perkotaan Pekanbaru
14 February 2020 16:38 WIB
Peneliti ESAFS Terpukau Pengelolaan Gambut Semenanjung Kampar
25 October 2013 16:00 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB