UU Dinilai Banyak Dihasilkan Dengan "Gaya Medis"

id uu dinilai, banyak, dihasilkan dengan, gaya medis

Jakarta, (Antarariau.com) - Guru Besar Universitas Andi Djemma Sulawesi Selatan, Prof Lauddin Marsumi menyatakan banyak undang-undang (UU) di tanah air dihasilkan dengan "gaya medis" hingga kurang kepastian hukum.

"Banyak UU yang dihasilkan dengan gaya medis (membunuh, amputasi, operasi plastik) tanpa adanya kebersamaan antara DPR RI dan Presiden dan itu membuat sulitnya kepastian hukum untuk didapat," kata saat dihubungi Wartawan Antara dari Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan, pembentukan peraturan UU di Indonesia yang digambarkannya sebagai praktik medis dengan hasil "carut marut" itu ada beberapa hal penyebabnya.

Diantaranya, kata dia, komunikasi politik antara DPR RI dengan presiden dalam hal pembentukan UU tidak terbangun dengan baik.

Kemudian Lembaga DPR RI tidak memilik tenaga ahli di bidang ilmu perundang-undangan, selanjutnya DPR RI cenderung menggunakan kewenangan secara berlebihan dengan berpijak pada kekuasaan membentuk UU, dan lupa bahwa membentuk UU harus denga persetujuan bersama dengan presiden.

Akibat dari pembetukan peraturan UU yang lahir dengan cacat fisik dan cacat mental adalah tidak terciptanya kepastian hukum yakni UU dicabut dan diubah dengan Perpu, sedangkan Perpu hanya bersifat sementara, sehingga masyarakat dalam berperilaku juga tidak memiliki rujukan yang pasti.

Untuk itu, pria yang juga seorang profesor tersebut mengingatkan kepada anggota DPR RI periode 2014-2019 kiranya dapat merekrut tenaga ahli yang memiliki kapasitas dibidang perundang-undangan.

Senantiasa membangung komunikasi politik baik kepada presiden melalui rapat kerja maupun kepada masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum, serta mengurangi muatan kekuasaan sebagai pembentukan UU dengan cara tidak menetapkan UU melalui voting atau suara terbanyak.

"Semoga ke depannya kehidupan politik di Indonesia bisa kembali membaik dan pembentukan UU semakin bagus dan memihak kepada rakyat dan kemajuan negara ini," ucapnya. (*)