Pekanbaru, (Antarariau.com) - Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut) dinilai dapat mengancam keberadaan sejumlah kota di Provinsi Riau yang jika diteliti berada pada kawasan muka air gambut berkedalaman lebih 0,4 meter.
"Kalau PP Gambut ini tidak direvisi, maka akan mengancam sejumlah kota seperti Kota Rengat di Kabupaten Indragiri Hulu dan Selatpanjang di Kabupaten Kepulauan Meranti serta Tembilahan di Kabupaten Indragiri Hilir yang jelas-jelas sebagian besarnya berada di lahan gambut," kata Guru Besar Ilmu Tanah Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono dalam jumpa pers di Gedung Rektorat Universitas Riau (UR) di Pekanbaru, Jumat.
Maka, menurut dia, sebaiknya PP Gambut segera direvisi agar tidak menjadi hambatan bagi pembangunan daerah khususnya di Provinsi Riau.
PP Gambut sebelumnya dirancang atas inisiatif Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sedangkan pihaknya tidak menyepakati ketentuan yang diatur dalam PP tersebut termasuk soal penetapan kawasan lindung gambut dan batas paling rendah muka air gambut.
PP Gambut yang baru disahkan itu sebelumnya juga menuai banyak protes dari berbagai kalangan pelaku usaha, akademisi, juga lembaga swadaya masyarakat.
Beberapa ketentuan yang kontraproduktif dalam PP Gambut adalah penetapan kawasan lindung seluas 30 persen dari seluruh kesatuan hidrologis gambut.
Selain itu, gambut juga ditetapkan berfungsi lindung jika memiliki ketebalan lebih dari 3 meter dan yang dinilai paling memberatkan adalah ketentuan yang menyatakan bahwa muka air gambut ditetapkan minimal 0,4 meter, atau bakal dinyatakan rusak.
Sementara itu, Badan Litbang Kementerian Kehutanan tidak merekomendasikan penetapan muka air paling rendah 0,4 meter sebagai indikator kerusakan gambut dengan berpatokan pada kajian ahli gambut Belanda, Hooijer.
Sudarsono mengatakan, batas bawah muka air 0,4 meter hanya cocok untuk budidaya tanaman semusim termasuk juga tanaman pangan. Namun untuk tanaman keras yang dibudidayakan seperti akasia dan kelapa sawit, muka air tersebut akan membanjiri akar dan membuat pohon mati.
Untuk patut diketahui, katanya, lahan gambut bukanlah lahan yang salah jika dimanfaatkan, karena masih sangat bisa bersahabat dnegan lingkungan, bahkan selama ini terbukti bisa dikelola secara lestari.
Menurut dia, dengan kecanggihan teknologi saat ini, maka sebenarnya pengelolaan lahan gambut dapat lebih baik dan lestari, sehingga pemerintah dan masyarakat tidak perlu mengkhawatirkannya.
Ia mengatakan bahwa sejak 1994 sebenarnya telah dimulai pengelolaan gambut dan terbukti gambut tidak hilang dan tetap terjaga dengan kondisi yang sama seperti sebelum dikelola atau ditanami akasia.
Berita Lainnya
Luncurkan Rudal Scud, Korut Dinilai Berusaha Ancam Korsel
29 May 2017 11:50 WIB
Dinilai Ancam Demokrasi, Inggris Nyatakan Perang Terhadap "Hoax"
03 April 2017 9:40 WIB
PP Gambut Dinilai Ancam Gusur Sejumlah Kota
31 October 2014 21:03 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB