Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Miliki Narkotika di Kuansing

id polisi tangkap wartawan gadungan miliki narkotika di kuansing

Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Miliki Narkotika di Kuansing

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Riau, menangkap Eah (27), warga Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah yang mengaku sebagai wartawan Koran Pemantau Korupsi (KPK) karena memiliki narkotika jenis ganja.

"Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun Sungai Kembar, Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah kemarin," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Kuantan Singingi Ipda Musabi dihubungi, Sabtu.

Menurut pengakuan tersangka di kepolisian, selain berprofesi sebagai wartawan gadungan, dia juga aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Poltaran di Pekanbaru yang sekarang juga menjabat sebagai Pemantau Tenaga Kerja (PTK) di perusahaan.

Musabi mengatakan, tersangka Eah sebenarnya telah menjadi target pencarian (DPO) hasil pengembangan dari tersanga sebelumnya yakni Roy Dikes.

Roy kata dia, sebelumnya ditangkap karena memiliki lebih 4,5 kilogram daun ganja kering siap edar.

Barang bukti ganja tersebut, lanjut dia, diamankan dari tersangka Roy yang menyimpannya ke dalam satu tas warna hitam yang berisikan empat paket bungkusan besar dan satu kantong plastik warna hitam yang berisikan dua bungkus kertas koran.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah berada di Mapolres Kuantan Singingi untuk diproses," katanya.

Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Provinsi Riau telah menjangkau korban pengguna dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, pekerja berbagaia profesi bahkan oknum aparat.

Polda Riau bersama jajaran berkomitmen untuk memberantas peredaran barang haram itu tanpa memberikan toleransi hukum bagi pengedarnya.