Polres Siak Tangkap Dua Warga Pemilik Kayu Ilegal

id polres siak, tangkap dua, warga pemilik, kayu ilegal

Polres Siak Tangkap Dua Warga Pemilik Kayu Ilegal

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menangkap dua orang warga diduga sebagai pemilik atau menguasai kayu hasil hutan tanpa ada izin dan dokumen sah.

"Keduanya adalah UA (32) dan YJM (36) warga Dusun Batin Pandan, Desa Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Siak," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Jumat siang.

AKBP Guntur mengatakan, keduanya diamankan pada Jumat (26/9) sekitar pukul 03.00 WIB saat kendaraan yang mengangkut kayu ditumpangi keduanya itu melitas di sekitar tempat tinggal tersangka.

Ia mengatakan, baarang bukti yang diamankan ada sebanyak 2,5 kubik dengan ukuran dasar empat, berbentuk papan dan bloti.

"Penangkapan keduanya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/51-A/IX/2014, tanggal 26 September 2014," katanya.

Guntur menjelaskan lagi, penangkapan kedua tersangka berawal dari kecurigaan anggota terhadap truk pengangkut kayu.

Ketika itu, kata dia, anggota Brigadir Aliyandri Pardede Patroli ke arah Kilometer 11 dan kemudian melanjutkan patroli ke arah Desa Buatan.

"Saat itu anggota juga melihat satu unit mobil truk jenis colt diesel bernomor polisi BM 8087 SA yang melintas dan akhirnya diparkirkan di sebuah kilang kayu milik Yualmi alias Ijal.

"Ketika dicek ternyata kedua tersangka sedang membongkar kayu, kemudian anggota menanyakan apakah kayu tersebut ada memiliki surat dan dokumen yang sah dari kehutanan, dan para tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut," katanya.

Kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti itu selanjutnya diamankan ke Polsek Lubuk Dalam untuk di proses lebih lanjut.