Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kabupaten Siak, Provinsi Riau, melimpahkan berkas perkara tiga dari empat tersangka kasus pelecehan seksual disertai pembunuhan dan mutilasi yang merenggut tujuh korban.
"Berkas tersangka DP (17) telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara untuk dua tersangka lainnya hari ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Siak Ajun Komisaris Hari Budianto kepada Antara di Pekanbaru lewat telekomunikasi, Senin siang.
Dua tersangka yang berkasnya menyusul dilimpahkan itu adalah MD (19), DD (19), sementara untuk tersangka S (26), menurut Hari, akan menyusul.
"Untuk tersangka S berkas perkaranya masih terus dilengkapi dan akan menyusul dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Pada kasus tersebut, kepolisian menerapkan pasal berbeda. Dua tersangka yakni MD dan DD, dikenai pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, ancamannya hukuman mati.
Sementara untuk tersangka DP yang telah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan, kata Hari juga diterapkan pasal yang sama namun juncto pasal 56 karena hanya membantu kejahatan pokok yang dilakukan oleh MD, selaku otak pelaku atas kejahatan itu.
Sebelumnya Polres Siak berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan dan mutilasi di lokasi terpisah.
Keempatnya diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada tujuh korban yang sebagian besar adalah bocah berusia 5,5 tahun hingga 10 tahun hingga kemudian membunuh dan memutilisasi jasad korban.
Kepolisian juga telah menemukan enam jasad korban tinggal kerangka di beberapa lokasi di Siak dan Kabupaten Bengkalis.
Sementara satu jasad korban pelaku di Kabupaten Rokan Hilir masih dalam pencarian.
Berita Lainnya
KPU Inhil Cermati Berkas Tiga Bapaslon Pilkada yang Mendaftar ini
11 January 2018 16:55 WIB
Kejari Kuansing Terima Berkas Pembangunan Tiga Pilar
20 October 2016 22:32 WIB
Polres: Berkas Tiga Tersangka Mutilasi Dilimpahkan Besok
21 August 2014 12:30 WIB
Tiga Berkas Perkara Rusli Satu Dakwaan
10 July 2013 20:07 WIB
Kasus mutilasi anak dilimpahkan ke Kejari Inhil, tersangka nangis
12 August 2022 21:02 WIB
Arharubi peragakan 13 adegan mutilasi
30 July 2022 13:48 WIB
Ditetapkan Polres Bengkalis 3 Tersangka Mutilasi Bayu, Pelapor termasuk Pelaku
30 March 2017 17:25 WIB
Tersangka Mutilasi Diadili di Pengadilan Khusus Anak
26 August 2014 18:28 WIB