Berkas Tiga Tersangka Mutilasi Telah Dilimpahkan Polres Siak ke Kejaksaaan

id berkas tiga, tersangka mutilasi, telah dilimpahkan, polres siak, ke kejaksaaan

Berkas Tiga Tersangka Mutilasi Telah Dilimpahkan Polres Siak ke Kejaksaaan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kabupaten Siak, Provinsi Riau, melimpahkan berkas perkara tiga dari empat tersangka kasus pelecehan seksual disertai pembunuhan dan mutilasi yang merenggut tujuh korban.

"Berkas tersangka DP (17) telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara untuk dua tersangka lainnya hari ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Siak Ajun Komisaris Hari Budianto kepada Antara di Pekanbaru lewat telekomunikasi, Senin siang.

Dua tersangka yang berkasnya menyusul dilimpahkan itu adalah MD (19), DD (19), sementara untuk tersangka S (26), menurut Hari, akan menyusul.

"Untuk tersangka S berkas perkaranya masih terus dilengkapi dan akan menyusul dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Pada kasus tersebut, kepolisian menerapkan pasal berbeda. Dua tersangka yakni MD dan DD, dikenai pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, ancamannya hukuman mati.

Sementara untuk tersangka DP yang telah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan, kata Hari juga diterapkan pasal yang sama namun juncto pasal 56 karena hanya membantu kejahatan pokok yang dilakukan oleh MD, selaku otak pelaku atas kejahatan itu.

Sebelumnya Polres Siak berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan dan mutilasi di lokasi terpisah.

Keempatnya diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada tujuh korban yang sebagian besar adalah bocah berusia 5,5 tahun hingga 10 tahun hingga kemudian membunuh dan memutilisasi jasad korban.

Kepolisian juga telah menemukan enam jasad korban tinggal kerangka di beberapa lokasi di Siak dan Kabupaten Bengkalis.

Sementara satu jasad korban pelaku di Kabupaten Rokan Hilir masih dalam pencarian.