Tersangka Mutilasi Diadili di Pengadilan Khusus Anak

id tersangka mutilasi, diadili di, pengadilan khusus anak

Tersangka Mutilasi Diadili di Pengadilan Khusus Anak

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satu dari empat tersangka kasus pelecehan seksual disertai pembunuhan dengan cara mutilasi tujuh korban, DP (17), disidangkan di Pengadilan Negeri Khusus Anak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

"Kenapa diadili di Pengadilan Khusus Anak, itu karena tersangka masih di bawah umur, berkas perkaranya terpisah dari tersangka yang lain," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Siak, Ostar Alpansari kepada pers lewat telekomunikasi, Selasa siang.

Untuk hari ini, lanjut dia, masih satu tersangka itu yang dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual disertai mutilasi yang merenggut tujuh korban.

Kepolisian Resor Kabupaten Siak sebelumnya telah melimpahkan berkas tiga dari empat tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual disertai pembunuhan dengan cara mutilasi yang merenggut tujuh korban.

Untuk satu tersangka DP (17) telah lebih dulu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara untuk dua tersangka lainnya menyusul, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Siak Ajun Komisaris Hari Budianto.

Dua tersangka yang berkasnya menyusul dilimpahkan itu adalah MD (19), DD (19), sementara untuk tersangka S (26) menurut AKP Hari akan menyusul.

Pada kasus tersebut, kepolisian menerapkan pasal berbeda, dimana untuk dua tersangka yakni MD dan DD, dikenakan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, ancamannya hukuman mati.

Sementara untuk DP, kepolisian juga menerapkan pasal yang sama namun junto pasal 56 karena hanya membantu kejahatan pokok yang dilakukan oleh MD, selaku otak pelaku atas kejahatan itu.

Menurut informasinya, jalannya sidang berlangsung tertutup, baik hakim maupun jaksa tidak memakai alat pengeras suara dalam menjalani sidang.

"Masyarakat baru dapat menyaksikan sidang terdakwa DP saat putusan nanti," kata Ostar Alpansari.

Sebelumnya Polres Siak berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan dengan cara mutilasi di lokasi terpisah. Keempatnya diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada tujuh korban yang sebagian besar adalah bocah berusia 5,5 tahun hingga 10 tahun hingga kemudian membunuhnya dengan cara mutilasi.

Kepolisian juga telah menemukan enam jasad korban tinggal kerangka di beberapa lokasi di Siak dan Kabupaten Bengkalis.

Sementara satu jasad korban masih yang dibunuh pelaku di Kabupaten Rokan Hilir masih dalam pencarian.