Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satu dari empat tersangka kasus pelecehan seksual disertai pembunuhan dengan cara mutilasi tujuh korban, DP (17), disidangkan di Pengadilan Negeri Khusus Anak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
"Kenapa diadili di Pengadilan Khusus Anak, itu karena tersangka masih di bawah umur, berkas perkaranya terpisah dari tersangka yang lain," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Siak, Ostar Alpansari kepada pers lewat telekomunikasi, Selasa siang.
Untuk hari ini, lanjut dia, masih satu tersangka itu yang dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual disertai mutilasi yang merenggut tujuh korban.
Kepolisian Resor Kabupaten Siak sebelumnya telah melimpahkan berkas tiga dari empat tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual disertai pembunuhan dengan cara mutilasi yang merenggut tujuh korban.
Untuk satu tersangka DP (17) telah lebih dulu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara untuk dua tersangka lainnya menyusul, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Siak Ajun Komisaris Hari Budianto.
Dua tersangka yang berkasnya menyusul dilimpahkan itu adalah MD (19), DD (19), sementara untuk tersangka S (26) menurut AKP Hari akan menyusul.
Pada kasus tersebut, kepolisian menerapkan pasal berbeda, dimana untuk dua tersangka yakni MD dan DD, dikenakan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, ancamannya hukuman mati.
Sementara untuk DP, kepolisian juga menerapkan pasal yang sama namun junto pasal 56 karena hanya membantu kejahatan pokok yang dilakukan oleh MD, selaku otak pelaku atas kejahatan itu.
Menurut informasinya, jalannya sidang berlangsung tertutup, baik hakim maupun jaksa tidak memakai alat pengeras suara dalam menjalani sidang.
"Masyarakat baru dapat menyaksikan sidang terdakwa DP saat putusan nanti," kata Ostar Alpansari.
Sebelumnya Polres Siak berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan dengan cara mutilasi di lokasi terpisah. Keempatnya diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada tujuh korban yang sebagian besar adalah bocah berusia 5,5 tahun hingga 10 tahun hingga kemudian membunuhnya dengan cara mutilasi.
Kepolisian juga telah menemukan enam jasad korban tinggal kerangka di beberapa lokasi di Siak dan Kabupaten Bengkalis.
Sementara satu jasad korban masih yang dibunuh pelaku di Kabupaten Rokan Hilir masih dalam pencarian.
Berita Lainnya
Kasus mutilasi anak dilimpahkan ke Kejari Inhil, tersangka nangis
12 August 2022 21:02 WIB
Arharubi peragakan 13 adegan mutilasi
30 July 2022 13:48 WIB
Ditetapkan Polres Bengkalis 3 Tersangka Mutilasi Bayu, Pelapor termasuk Pelaku
30 March 2017 17:25 WIB
Berkas Tiga Tersangka Mutilasi Telah Dilimpahkan Polres Siak ke Kejaksaaan
25 August 2014 16:48 WIB
Polres: Berkas Tiga Tersangka Mutilasi Dilimpahkan Besok
21 August 2014 12:30 WIB
Komnas Anak Minta Tersangka Mutilasi Dihukum Mati
19 August 2014 14:40 WIB
Berkas Pelajar Pelaku Mutilasi Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Lain Menyusul
17 August 2014 17:27 WIB
Kiminolog: Tersangka Mutilasi Korban Untuk Hilangkan Jejak
12 August 2014 13:16 WIB