Tiga Berkas Perkara Rusli Satu Dakwaan

id tiga berkas, perkara rusli, satu dakwaan

Tiga Berkas Perkara Rusli Satu Dakwaan

(antarariau.com) - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan tiga berkas perkara korupsi Gubernur Riau Rusli Zainal akan dijadikan satu dakwaan yang akan segera diajukan ke pengadilan.

"Ada tiga berkas perkara korupsi untuk RZ (Rusli Zainal), mulai dari penerimaan dana suap proyek PON (Pekan Olahraga Nasional), pemberian suap kepada anggota dewan, serta korupsi kehutanan di Riau," kata Johan kepada Antara di Jakarta, Rabu sore.

Ia menjelaskan lebih rinci, Rusli disangka menyuap dan menerima suap terkait pembahasan peraturan daerah menyangkut pembangunan arena PON di Riau.

Petinggi Partai Golkar ini juga disangka menyalahgunakan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) pada 2001-2006 di Kabupaten Pelalawan.

Dengan tiga sangkaan itu, jika terbukti, kata dia, Rusli tidak hanya terancam bakal menghabiskan sisa hidupnya di penjara, tetapi juga bisa dibebani biaya sosial karena merusak lingkungan.

Johan Budi mengatakan, untuk perkara dugaan korupsi pengesahan bagan kerja IUPHHK-HT, Rusli diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman pelanggaran ini maksimal penjara seumur hidup," katanya.

Sementara untuk dua perkara lainnya terkait PON Riau, Rusli diduga menerima hadiah terkait revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau, dan memberi hadiah terkait pembahasan perda yang sama.

Rusli merupakan tersangka ke-14 yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi revisi pembahasan perda tersebut. Sebelumnya, KPK menjerat mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau Lukman Abbas, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan Rahmat Sahputra. Sepuluh tersangka lainnya adalah anggota DPRD Riau.

"Nantinya untuk tiga berkas perkara ini, dijadikan satu dakwaan. Namun ancaman hukumannya akan dimaksimalkan, mau 15 tahun," kata Johan.

Ia menjelaskan, sampai dengan hari ini pihak penyidik masih fokus pada dua kasus PON Rusli Zainal, sementara untuk kasus kehutanan masih dalam proses pelengkapan berkas.

"Nanti kalau sudah selesai, akan langsung dibawa kepenuntutan dengan satu berkas dakwaan," katanya.