(antarariau.com) - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan tiga berkas perkara korupsi Gubernur Riau Rusli Zainal akan dijadikan satu dakwaan yang akan segera diajukan ke pengadilan.
"Ada tiga berkas perkara korupsi untuk RZ (Rusli Zainal), mulai dari penerimaan dana suap proyek PON (Pekan Olahraga Nasional), pemberian suap kepada anggota dewan, serta korupsi kehutanan di Riau," kata Johan kepada Antara di Jakarta, Rabu sore.
Ia menjelaskan lebih rinci, Rusli disangka menyuap dan menerima suap terkait pembahasan peraturan daerah menyangkut pembangunan arena PON di Riau.
Petinggi Partai Golkar ini juga disangka menyalahgunakan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) pada 2001-2006 di Kabupaten Pelalawan.
Dengan tiga sangkaan itu, jika terbukti, kata dia, Rusli tidak hanya terancam bakal menghabiskan sisa hidupnya di penjara, tetapi juga bisa dibebani biaya sosial karena merusak lingkungan.
Johan Budi mengatakan, untuk perkara dugaan korupsi pengesahan bagan kerja IUPHHK-HT, Rusli diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman pelanggaran ini maksimal penjara seumur hidup," katanya.
Sementara untuk dua perkara lainnya terkait PON Riau, Rusli diduga menerima hadiah terkait revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau, dan memberi hadiah terkait pembahasan perda yang sama.
Rusli merupakan tersangka ke-14 yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi revisi pembahasan perda tersebut. Sebelumnya, KPK menjerat mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau Lukman Abbas, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan Rahmat Sahputra. Sepuluh tersangka lainnya adalah anggota DPRD Riau.
"Nantinya untuk tiga berkas perkara ini, dijadikan satu dakwaan. Namun ancaman hukumannya akan dimaksimalkan, mau 15 tahun," kata Johan.
Ia menjelaskan, sampai dengan hari ini pihak penyidik masih fokus pada dua kasus PON Rusli Zainal, sementara untuk kasus kehutanan masih dalam proses pelengkapan berkas.
"Nanti kalau sudah selesai, akan langsung dibawa kepenuntutan dengan satu berkas dakwaan," katanya.
Berita Lainnya
KPU Inhil Cermati Berkas Tiga Bapaslon Pilkada yang Mendaftar ini
11 January 2018 16:55 WIB
Kejari Kuansing Terima Berkas Pembangunan Tiga Pilar
20 October 2016 22:32 WIB
Berkas Tiga Tersangka Mutilasi Telah Dilimpahkan Polres Siak ke Kejaksaaan
25 August 2014 16:48 WIB
Polres: Berkas Tiga Tersangka Mutilasi Dilimpahkan Besok
21 August 2014 12:30 WIB
Rusli Zainal Bernomor 50 Dari 55 Perkara
07 November 2013 8:28 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB