Pekanbaru,(Antarariau.com) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru mengajukan pengurangan masa hukuman atau remisi untuk narapidana kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.
"Seluruh napi untuk kasus korupsi PON semuanya sudah diberikan remisi sejak empat tahun lalu," kata Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Dadi kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Namun ditanya siapa saja yang mendapat remisi untuk tahun ini dan saat menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia, Dadi enggan menyebutnya.
"Yang jelas ada, bahkan hampir semuanya sudah mendapatkan remisi sejak empat tahun lalu. Mereka mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat dan ketentuan," kata dia lagi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyeret 13 orang tersangka kasus korupsi PON Riau hingga menjadi terpidana dan mendekam di Lapas Kelas IIB Pekanbaru.
Sebagian besar para terpidana itu adalah kalangan legislator Riau, beberapa pejabat pemerintah provinsi dan beberapa dari pejabat pihak swasta pengerja proyek-proyek PON.
Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau sebelumnya telah mengajukan remisi untuk sebanyak 2.173 narapidana yang berada di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Riau dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia ke 69.
"Itu merupakan jumlah keseluruhan dari Lapas, Rutan dan Cabang Rutan yang ada di seluruh wilayah kabupaten/kota di Riau," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau, Frans Richard Sugianto.
Dari jumlah itu, sebanyak 885 merupakan narapidana khusus termasuk 48 terbelit kasus korupsi untuk mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Indonesia.
"Namun itu baru diusulkan dan belum terealisasi. Kemungkinan terlambat beberapa hari," kata Kepala Devisi Lapas Kanwil KemenkumHAM Riau, Lulik Heri Sutrisno.
Frans Richard Sugianto sempat menyatakan, pihaknya telah mengusulkan untuk memberikan remisi kepada narapidana terkait pasal 34 PP Nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 tahun 1999 junto PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam aturan tersebut, kata dia, narapidana khusus seperti perkara korupsi, narkotika, teroris, illegal logging, traficking, money laundry, illegal fishing diusulkan untuk mendapatkan remisi ke Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.