Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital bakal memperkuat perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital melalui penerapan aplikasi Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat (PSE UGC).
"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Di sela kunjungan kerja bersama Presiden Prabowo Subianto di India hari ini, Meutya menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital akan memastikan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat melalui SAMAN.
Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.
Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.
Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.
“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi.
Selanjutnya kementerian mencatat bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan bahwa kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, human trafficking (perdagangan manusia), dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat.
Angka di periode 2021 hingga 2023 menunjukkan jumlah pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus.
Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.
Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet.
Penerapan SAMAN sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.
Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. Lalu ada Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.
Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid ajak jajaran pegawai hadirkan pelayanan publik terbaik
Baca juga: Kemkomdigi dukung percepatan transformasi digital di kementerian dan lembaga