Pekanbaru, (Antarariau.com) - Asosiasi Perusahaan Agen Penjual Tiket Indonesia (Astindo) Riau menyatakan, pemerintah lebih berpihak kepada maskapai penerbangan dibanding biro perjalanan yang termasuk salah satu pelaku usaha mikro dan kecil.
"Maskapai itu tergolong perusahaan yang besar. Sementara peraturan yang ada di negara kita ini, lebih melindungi pihak maskapai dari pada travel agent," ujar Ketua Astindo Riau Sutardie di Pekanbaru, Senin.
Menurutnya, tidak semua pelaku biro perjalanan terutama di Riau memulai usaha dengan modal usaha besar dengan memiliki kantor atau toko serta karyawan yang banyak untuk menjual tiket pesawat.
Pelaku usaha lazimnya mengendalikan travel agent dari rumah dengan modal tidak sampai Rp50 juta yang tergolong usaha mikro dan kemudian berkembang karena banyak orang membeli tiket berbagai maskapai penerbangan.
Dalam membuka usaha itu, lanjutnya, yang harus dilakukan adalah mengurus berbagai perizinan sekitar Rp10 juta, membeli perangkat elektonik Rp4 juta, menempatkan deposit di maskapai demi mendapatkan status agen Rp2 juta dan maskapai tertentu Rp5 juta.
"Untuk operasioanal biro perjalanan selama tiga bulan pertama atau menanggung beban akibat kekhawatiran usaha tersebut akan merugi pada setiap bulannya, maka dibutuhkan dana sebesar Rp8 juta," ucapnya.
Ia mengatakan, tidak jarang maskapai berangkat di Riau batal karena kabut asap dan biro perjalanan diminta untuk mengembalikan uang tiket calon penumpang, sementara perusahaan penerbangan baru menggantinya minimal sebulan kemudian.
"Seharusnya pemerintah mecari solusi sistematis, dimana sebuah peraturan bisa melindungi biro perjalanan terutama yang mokro dan kecil atau tidak hanya melindungi maskapai penerbangan," katanya.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyebut kebakaran hutan dan lahan di Riau yang terjadi akhir Februari sampai awal April 2014, telah menghanguskan sekitar 2.398 hektare termasuk yang berada di cagar biosfer 21.914 hektare.
Asap bersumber dari kebakaran cagar biosfer telah menyelimuti wilayah udara di Kota Pekanbaru, termasuk melumpuhkan aktivitas Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan tercatat cukup sulit dipadamkan.
Sebelumnya atas inisiatif perusahaan raksasa Sinar Mas, kawasan konservasi alam Giam Siak Kecil-Bukit Batu ditetapkan menjadi cagar biosfer oleh UNESCO pada 2009. Tecatat Asia Pulp and Paper mendukung penuh reservasi di kawasan seluas 178.000 hektare itu.
Astindo Riau menyatakan, Tigerair Mandala yang telah berhenti beroperasi per 1 Juli 2014, belum melakukan refund atau pengembalian sejumlah uang yang dibayarkan pada penumpang pesawat serta biro perjalanan karena kabut asap melanda Kota Pekanbaru.
"Dari beberapa laporan baik penumpang atau biro perjalanan, masih ada refund yang belum dikembalikan Mandala akibat kejadian kabut asap di Pekanbaru awal 2014 sampai sekarang," kata Sekretaris Astindo Riau, Wendy Yolanda Pasaribu.
Berita Lainnya
ASTINDO: Penghapusan Tiket Murah Bukti Pemerintah Panik
13 January 2015 16:09 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB