ASTINDO: Penghapusan Tiket Murah Bukti Pemerintah Panik

id astindo penghapusan, tiket murah, bukti pemerintah panik

ASTINDO: Penghapusan Tiket Murah Bukti Pemerintah Panik

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Asosiasi Perusahaan Agen Penjual Tiket Indonesia (Astindo) Provinsi Riau menyatakan jatuhnya pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ 8501 telah berakibat pada penghapusan tiket murah adalah bukti pemerintah panik.

"Kami masih rancu dengan tiket murah yang dimaksud oleh Kementerian Perhubungan, karena penghapusan penerbangan berbiaya murah itu jelas sasarannya AirAsia yang sekaligus menandakan pemerintah panik," papar Sekretaris Astindo Riau Wendy Yolanda Pasaribu di Pekanbaru, Selasa.

Jika suatu maskapai memberlakukan tiket murah atau dikenal dengan istilah "low cost carrier", lanjut dia, bukan berarti perusahaan memberlakukan penerbangan murah dengan menyediakan kursi bagi 50 calon penumpang dalam setiap kali terbang untuk satu rute.

Menurutnya, maskapai memberlakukan penerbangan murah paling banyak tiga atau lima orang bagi calon penumpang dalam setiap kali terbang untuk satu rute dengan periode keberangkatan enam bulan hingga satu tahun ke depan.

"Pengertian tiket murah, tidak serta merta maskapai menyediakan kursi pesawat yang banyak sampai puluhan penumpang. Kalau ada tiket Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per orang, maka calon penumpang yang membeli tiket itu masih harus bayar ansuransi dan pajak negara," ucapnya.

Pihaknya menegaskan, tidak ada korelasi atau hubungan penerbangan berbiaya murah dengan resiko terjadinya kecelakaan pesawat udara seperti yang dialami maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan QZ 8501 rute Surabaya-Singapura.

"Jadi, tidak ada karena faktor tiket murah dan keselamatan penerbangan. Ini mungkin hanya kepanikan pemerintah terutama Kementrian Perhubungan yang bersifat sesaat saja, tetapi berakibat dengan merabat sampai kemana-mana," kata Pasaribu.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah tandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014 mengatur kebijakan tarif batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas pada dua hari setelah kejadian nahas kecelakaan pesawat asal Malaysia.

"Walau pun berlakunya 30 Desember, tapi tahapannya 45 hari kami sudah berkoordinasi dengan biro hukum Kemenhub, direktur terkait, dirjen dan dengan asosiasi," ucap Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Muhammad Alwi.

Alwi mengklaim, kenaikkan tarif tersebut merupakan salah satu komponen demi meningkatkan keselamatan karena memberikan ruang yang lebih luas kepada maskapai untuk meningkatkan sejumlah aspek seperti pemakaian bahan bakar, gaji awak pesawat, jasa bandara, katering dan sebagainya.

"Pemakaian bahan bakar saja menyedot 32 persen dari biaya penerbangan, belum untuk yang lain-lainnya. Kita ingin memastikan semua komponen terjamin," katanya.

Sebagai contoh, satu penerbangan Jakarta-Yogyakarta dengan pesawat jenis Airbus A320 memakan biaya penerbangan sebesar Rp59 juta dengan rincian sewa pesawat Rp9,2 juta atau 15,5 persen, perawatan Rp9,6 juta atau 16,1 persen, bahan bakar Rp29 juta atau 49,3 persen dan gaji awak pesawat Rp1,8 juta atau 3 persen.

Kemudian tunjangan awak pesawat Rp3,4 juta atau 5,7 persen, biaya rute dan mendarat serta penanganan kargo Rp1,35 juta atau 3,2 persen, asuransi Rp1,9 juta atau 3,3 persen, katering Rp1,5 juta atau 2,5 persen dan "pax service" Rp476.000 atau 0,8 persen, paparnya.