Hati-hati black campaign, pelaku bisa dijerat hukum

id Pilkada Riau,Black campaign

Hati-hati black campaign, pelaku bisa dijerat hukum

Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat diwawancarai (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Masyarakat yang mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada dengan menjelek-jelekkan Paslon lainnya dapat tersandung hukum.

Hal itu dikatakan Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat ditemui di Pekanbaru, Jumat. Ia memperingatkan masyarakat untuk tidak terlibat black campaign atau kampanye hitam dalam pesta demokrasi November mendatang.

"Kalau mengagungkan Paslon yang didukung silahkan, namun jangan menjatuhkan pasangan lainnya. Kita negara demokrasi dan harus menghormati perbedaan pilihan," sebut Kombes Nasriadi kepada awak media.

Lanjutnya, tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau juga aktif melakukan patroli siber untuk memastikan tak ada yang menjelekkan pasangan tertentu.

Meskipun hingga kini situasi relatif masih aman, namun Kombes Nasriadi berkomitmen akan menindak siapapun yang terlibat black campaign.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak memberikan penilaian negatif kepada pasangan lainnya," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelanggaran kampanye hitam memang tidak diatur secara ekspilisit dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Aturannya di pasal 69 huruf b yakni menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.

Dan huruf c disebutkan, melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Saksinya di pasal 187 ayat 2 pidana penjara minimal 3 bulan dan maksimal 18 bulan dan denda Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

Sedangkan di aturan lain, pasal 280 ayat 1 Undang-undang Pemilu mengatur tentang larangan dalam kampanye disebutkan huruf c menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dan huruf d menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Di pasal ini juga mengatur bahwa tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara dan dikenakan denda maksimal Rp24 juta.

Aturan lainnya di Pasal 28 juncto pasal 45A Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi bohong melalui media elektronik dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.