Pemakai rumah dinas secara ilegal di Riau bisa diancam pidana korupsi, Dr Erdianto : Umumkan orangnya!

id Unri

Pemakai rumah dinas secara ilegal di Riau bisa diancam pidana korupsi, Dr Erdianto : Umumkan orangnya!

Salah satu aset rumah dunas yang telah disita di Jalan Sumatera, Kota Pekanbaru, yang sempat dijadikan lokasi usaha kuliner. (ANTARA/Riski Maruto/24)

Pekanbaru (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Riau Dr Erdianto Effendi mengatakan pemakai tanah, bangunan atau rumah dinas milik negara untuk kepentingan pribadi atau seolah sesuai undang undang dapat diancam sebagai tindak pidana korupsi menurut pasal 12 huruf h UU Nomor 20 tahun 2001.

"Untuk itu, Pemerintah Provinsi Riau harus berani bertindak sebab publik berhak tahu. Jika takut mencemarkan nama baik umumkan mereka yang sudah menyalahi kewenangan itu dengan menggunakan inisial saja," kata Erdianto di Pekanbaru, Jumat.

Pendapat demikian disampaikannya terkait 33 rumah dinas aset Pemerintah Provinsi Riau yang telah dikuasai oleh sejumlah mantan pejabat Pemerintah Provinsi Riau hingga belasan bahkan puluhan tahun. Bahkan rumah dinas ini sudah berpindah tangan atau ada yang menjadikan sebagai tempat usaha.

Sementara itu, kata Erdianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batas tenggang waktu kepada Pemerintah Provinsi Riau agar mengambil alih rumah dinas tersebut sebelum 10 Agustus 2024.

"Ancaman hukum bagi pemakai rumah dinas di luar kewenangan itu paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

Bagi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan telah merugikan orang yang berhak padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan hingga Kamis (1/8) sebanyak 32 rumah unit dinas yang diperkarakan, sudah dikembalikan. Dan sebagian sudah dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Satu unit lagi yang belum, yakni di Jalan Dwikora, Kota Pekanbaru.

Sedangkan untuk tanah kavling, masih ada dua kavling yang belum ditertibkan selain itu juga ada kendaraan dinas sebanyak tujuh unit yang belum dilaporkan untuk dikembalikan ke negara.

Seperti halnya rumah dinas di Jalan Sumatera dan di Jalan RonggowarsitoKota Pekanbaru yang sebelumnya sempat dijadikan lokasi usaha kuliner namun saat ini sudah tutup karena telah diambil pemerintah.