Pekanbaru (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Riau Dr Erdianto Effendi mengatakan pemakai tanah, bangunan atau rumah dinas milik negara untuk kepentingan pribadi atau seolah sesuai undang undang dapat diancam sebagai tindak pidana korupsi menurut pasal 12 huruf h UU Nomor 20 tahun 2001.
"Untuk itu, Pemerintah Provinsi Riau harus berani bertindak sebab publik berhak tahu. Jika takut mencemarkan nama baik umumkan mereka yang sudah menyalahi kewenangan itu dengan menggunakan inisial saja," kata Erdianto di Pekanbaru, Jumat.
Pendapat demikian disampaikannya terkait 33 rumah dinas aset Pemerintah Provinsi Riau yang telah dikuasai oleh sejumlah mantan pejabat Pemerintah Provinsi Riau hingga belasan bahkan puluhan tahun. Bahkan rumah dinas ini sudah berpindah tangan atau ada yang menjadikan sebagai tempat usaha.
Sementara itu, kata Erdianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batas tenggang waktu kepada Pemerintah Provinsi Riau agar mengambil alih rumah dinas tersebut sebelum 10 Agustus 2024.
"Ancaman hukum bagi pemakai rumah dinas di luar kewenangan itu paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Bagi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan telah merugikan orang yang berhak padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan hingga Kamis (1/8) sebanyak 32 rumah unit dinas yang diperkarakan, sudah dikembalikan. Dan sebagian sudah dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Satu unit lagi yang belum, yakni di Jalan Dwikora, Kota Pekanbaru.
Sedangkan untuk tanah kavling, masih ada dua kavling yang belum ditertibkan selain itu juga ada kendaraan dinas sebanyak tujuh unit yang belum dilaporkan untuk dikembalikan ke negara.
Seperti halnya rumah dinas di Jalan Sumatera dan di Jalan RonggowarsitoKota Pekanbaru yang sebelumnya sempat dijadikan lokasi usaha kuliner namun saat ini sudah tutup karena telah diambil pemerintah.
Berita Lainnya
UNRI gelar tingkatkan penguasaan bahasa asing mahasiswa
06 November 2024 17:21 WIB
Workshop validasi data PDDIKTI untuk pelayanan mahasiswa Unri yang lebih baik
25 October 2024 20:29 WIB
Unri taja Seminar Melayu Serantau, dari tradisi menuju digitalisasi
12 October 2024 9:28 WIB
LPPM UNRI kembali peroleh sistem manajemen ISO 9001:2015
01 October 2024 13:22 WIB
Melihat kemeriahan Gebyar Fisika ke-17 di SMAN 6 Tualang
29 September 2024 12:10 WIB
Unri dan Dirjen Dikti berupaya atasi keluhan UMKM jamur di Pekanbaru
14 September 2024 16:04 WIB
Fakultas Perikanan dan Kelautan Unri gelar ISFM ke-13
13 September 2024 18:14 WIB
Unri lepas mahasiswa IISMA dan Fast Track 2024
06 September 2024 15:12 WIB