Bapanas dorong percepatan penyusunan Rancangan Perpres Susut dan Sisa Pangan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Bapanas

Bapanas dorong percepatan penyusunan Rancangan Perpres Susut dan Sisa Pangan

Ilustrasi - Para dubes asing saat menikmati hidangan laut di Kuliner Kampung Ujung Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (ANTARA/Gecio Viana)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susut dan Sisa Pangan (SSP) guna menurunkan angka sisa pangan (food waste) di Indonesia.

Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi Bapanas Nita Yulianis dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa upaya itu diinisiasi dan dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan pangan sebagai bagian dari gerakan penyelamatan sektor tersebut.

"Penyusunan rancangan Perpres SSP ini terus bergulir dan hari ini kita melakukan finalisasi rancangan untuk segera berproses sesuai mekanisme yang ada, tentu dengan melibatkan seluruh unsur atau stakeholder pangan," kata Nita.

Nita menyampaikan, pihaknya sudah tujuh kali melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan, pakar di bidang pangan dan gizi, kementerian dan lembaga, asosiasi hingga organisasi kemasyarakatan.

"Semua kita libatkan, sehingga rancangan Perpres ini tentunya menghadirkan suatu pengaturan yang representatif untuk mendorong upaya penyelamatan pangan," jelasnya.

Selaras dengan penyusunan regulasi SSP ini, lanjut Nita, pemerintah melalui Bappenas juga telah meluncurkan Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan dalam Mendukung Pencapaian Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045. Dalam peta jalan tersebut ditargetkan pengurangan SSP hingga 75 persen pada tahun 2045.

Dalam peta jalan tersebut dijelaskan bahwa susut pangan merupakan penurunan kuantitas pangan yang terjadi pada proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.

Sedangkan sisa pangan merupakan pangan layak dan aman untuk dikonsumsi manusia yang berpotensi terbuang menjadi sampah makanan pada tahap distribusi dan konsumsi.

"Yang juga penting untuk dipahami bersama adalah bahwa susut dan sisa pangan itu bukan limbah. Jadi sisa pangan itu adalah makanan yang masih bisa dimakan, namun tidak bisa dikonsumsi karena faktor tertentu. Misalnya, makanan yang tersisa karena tidak habis terjual. Sisa pangan ini masih layak konsumsi dan dalam kondisi aman untuk dimakan," terang Nita.

Terpisah, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan rancangan Perpres akan memberikan progres positif terhadap upaya bersama mengurangi susut dan sisa pangan.

"Proses ini terus kita dorong untuk menghadirkan satu regulasi terkait pengurangan susut dan sisa pangan. Dengan Perpres ini kita harapkan seluruh stakeholder terkait dapat berkontribusi lebih baik. Food waste harus kita tekan, karena berdampak pada ketahanan pangan, bahkan lingkungan dan ekonomi kita," ujar Arief.

Baca juga: Bapanas andalkan pompanisasi jaga 1 juta ton beras di tengah musim El Nino

Baca juga: Bapanas sedang menyiapkan revisi Perpres bantuan pangan untuk atasi kemiskinan ekstrem