Pengadilan Tinggi Tolak Banding Politik Uang Pileg

id pengadilan tinggi, tolak banding, politik uang pileg

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Politik Uang Pileg

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru akhirnya menolak memori banding yang diajukan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Riau atas vonis bebas calon anggota DPD atas nama Maimanah Umar dengan dugaan politik uang di pemilu legislatif (pileg).

"Kemarin (Kamis, 22/5), sudah kita terima salinan putusannya. Pengadilan Tinggi tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," kata Humas PN Pekanbaru JPL Tobing di Pekanbaru, Jumat.

Dalam putusan tersebut, menurut dia, hakim menyatakan Maimanah Umar tidak terbukti bersalah dengan dugaan melakukan politik uang yang salah satu pelanggaran dalam pemilu legislatif 2014.

Sedangkan terdakwa Maryenik Yanda merupakan calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Riau pada daerah pemilihan Kampar dan juga anak kandung Maimanah Umar, tetap dinyatakan bersalah.

"Untuk Maryenik Yanda, PT Pekanbaru juga tetap menyatakannya bersalah," ucapnya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau kembali menelan kekecewaan atas penguatan vonis bebas terhadap calon anggota DPD asal Riau, Maimanah Umar dalam sidang banding Pengadilan Tinggi (PT).

"Kita kecewa dengan ditolaknya banding JPU Kejati Riau di PT Pekanbaru. Walau demikian, kita tetap hormati proses hukum," kata komisioner Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.

Awal persidangan, keduanya dituntut hukuman oleh JPU Hasnah SH selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Selain itu, keduanya juga dikenakan hukuman dengan denda sebesar Rp10 juta atau subsidair enam bulan.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru diketuai JPL Tobing menyatakan, Maimanah Umar bebas dari dakwaan jaksa. Sedangkan putrinya, dijatuhi vonis hukuman selama empat bulan dengan delapan bulan masa percobaan.

Rusidi Rusdan menyatakan kekecewaannya menjadi semakin besar oleh putusan PT tersebut karena pada awalnya di tingkat PN, ia menilai putusan yang dikeluarkan aneh. Sebab tuntutan kepada dua terdakwa sama, tapi vonis berbeda.

"Ini tuntutannya sama, tapi kenapa hukumannya berbeda. Jangan-jangan sudah ada yang mempolitisir kasus ini," katanya.