Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan untuk membantu satu orang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki KPR dengan bunga 5 persen, maka dibutuhkan 150 penabung mulia.
"Kenapa ini diwajibkan, karena inilah konsep gotong royong. Untuk bisa membantu satu MBR memiliki fasilitas KPR dengan suku bunga 5 persen, maka dibutuhkan 150 orang penabung mulia," ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, untuk membantu satu orang MBR ini, maka BP Tapera membutuhkan masyarakat yang berpenghasilan di atas MBR sebanyak 150 orang, dengan asumsi penghasilannya rata-rata Rp5 juta per bulan dan menabung Tapera sebesar 3 persen atau Rp150.000 per bulan.
"Kalau para penabung mulia yang memiliki penghasilan di atas MBR tersebut mempunyai penghasilan sebesar Rp10 juta per bulan ke atas mungkin cukup sedikit penabung mulia, seperti 100 orang penabung mulia," katanya pula.
Prinsip gotong royong inilah yang menjadi dasar kenapa para pekerja yang berpenghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau lebih dan telah memiliki rumah diwajibkan menjadi peserta Tapera.
"Kenapa orang yang sudah punya rumah 'diwajibkan' untuk menjadi peserta Tapera? Sebetulnya tidak juga diwajibkan, karena yang diwajibkan menjadi peserta Tapera hanya pekerja yang penghasilannya di atas UMR," kata Sugiyarto.
Jadi kalau pekerja-pekerja yang penghasilannya di bawah UMR tidak wajib menjadi peserta Tapera, seperti tukang ojek.
"Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja formal dan pekerja mandiri yang penghasilannya di atas UMR, contohnya para pekerja yang bekerja di bidang perbankan dan keuangan mereka memiliki penghasilan yang tinggi, mereka wajib menjadi peserta Tapera," kata Sugiyarto.
Program Tapera berprinsip pada partisipasi masyarakat, namun tetap berkeadilan bagi penabung mulia.
Penabung mulia merupakan peserta Tapera non-MBR yang hanya mengambil manfaat pengembalian simpanan beserta imbal hasil pemupukan dana, tanpa mengambil manfaat perumahan Program Tapera.
Bagi masyarakat non MBR yang telah memiliki rumah baik tempat tinggal atau objek investasi, maka dana Tapera yang telah rutin disetorkan bisa dijadikan sebagai tabungan hari tua yang nantinya bisa diambil kembali dalam jumlah sesuai setoran ditambah bunganya. Semuanya bisa diambil ketika peserta telah pensiun.
Saat ini BP Tapera tengah mengembangkan perluasan manfaat lainnya bagi peserta penabung mulia untuk meningkatkan benefit dalam kepesertaan Program Tapera.
Baca juga: BP Tapera sebut telah kembalikan dana tabungan pensiunan PNS Rp4,2 triliun
Baca juga: BP Tapera salurkan FLPP 2023 sebanyak 229 ribu rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah