Pekanbaru (ANTARA) - Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia menganut sistem self assessment yaitu dengan memberikan kepercayaan kepada masyarakat Wajib Pajak (WP) untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak berpedoman pada Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Salah satu kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diatur dalam UU tersebut adalah kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan, yaitu surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Secara umum Surat pemberitahuan (SPT) terdiri dari 2 jenis, SPT Masa yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap masa pajak atau bulanan, dan SPT Tahunan yang wajib disampaikan paling lambat 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap awal tahun selalu mengimbau dan mengingatkan masyarakat agar segera menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu, melalui berbagai saluran komunikasi pesan elektronik, pesan singkat, media publikasi luar ruangan, cetak, elektronik dan media sosial, bahkan kampanye aksi simpatik.
SPT Tahunan sebagai kewajiban WP
SPT Tahunan wajib disampaikan dengan benar, lengkap dan jelas. Sesuai dengan kondisi dan keadaan yang sebenarnya, elemen data dalam SPT harus diisi secara lengkap, dan jelas sumber penghasilan, pengeluaran dan asal-usul kepemilikan harta atau hutang.
Sebagai suatu kewajiban, tentunya akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila Wajib Pajak terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan tersebut, 100 ribu rupiah unuk WP Orang Pribadi dan 1 juta rupiah untuk Wajib Pajak Badan.
Sarana bagi Wajib Pajak mendapatkan Haknya
Namun demikian, SPT Tahunan juga merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk memperhitungkan dan mempertanggungjawabkan atas pembayaran/pemotongan pajak melalui pihak lain. Seperti halnya seorang karyawan/pegawai swasta/atau pegawai negeri yang semata-mata hanya mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja, perusahaan, atau instansi yang tentunya sudah memotong pajak atas penghasilan yang diterima, maka SPT Tahunan merupakan sarana bagi WP yang bersangkutan untuk memperhitungkan pemotongan oleh pemberi kerja dimaksud sebagai kredit pajak atas pajak terutang. Meskipun dengan status pajak yang masih haru dibayar Nihil, penyampaianSPT Tahunan juga bermanfaat untuk memastikan bahwa PPh yang dipotong atau kita bayarkan melalui pihak lain tersebut sudah dilaporkan oleh Pemotong dan disetorkan ke Kas Negara.
SPT Tahunan juga sebagai sarana untuk mendapatkan hak sebagai wajib pajak, antara lain sebagai berikut:
a. Dapat melakukan kompensasi atas kerugian tahun sebelumnya dengan laba di tahun-tahun berikutnya, apabila dalam pembukuan Wajib Pajak mengalami kerugian;
b. Dapat menghitung pajak yang seharusnya terutang dan memperhitungkan pembayaran/pemotongan/pemungutan pajak yang sudah dilakukan selama 1 tahun pajak, sehingga digunakan untuk mendapatkan pengembalian pajak apabila SPT menyatakan lebih bayar;
c. Dapat memanfaatkan insentif pajak berupa batasan peredaran bruto (omset) sebesar 500 juta yang tidak dikenakan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau
d. Penyampaian SPT Tahunan secara tertib akan berdampak dengan terjaganya validitas status Wajib Pajak, sehingga wajib pajak dapat memperoleh kenyamanan sesuai prosedur dalam pengurusan perizinan baru ataupun perpanjangan izin usaha, pengembangan usaha, pendirian badan hukum, atau akses layanan publik lainnya.
Penyampaian SPT Tahunan secara online melalui web.pajak.go.id semakin memudahkan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan tersebut, sehingga bisa dilakukan Kapan Saja dan Dimana Saja dengan menggunakan gawai yang dimiliki. Tidak tahu caranya? Tentu sudah banyak konten tutorial cara pembuatan akun, lupa Password dan pengisian SPT di beberapa akun media sosial.
Dengan kemudahan layanan penyampaian SPT Tahunan serta manfaat SPT Tahunan sebagai sarana menjalankan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak, tentunya tidak ada alasan lagi untuk menundanya. Lapor SPT Hari ini, Lebih Awal Lebih Nyaman.
*Penulis adalah Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau
Berita Lainnya
Presiden Prabowo sampaikan tekad Indonesia lakukan hilirisasi sumber daya
15 November 2024 15:25 WIB
Reses DPD RI ke Riau, harapkan BRK Syariah terus berkontribusi bagi masyarakat
15 November 2024 14:58 WIB
Erupsi Gunung Lewotobi, 29.323 penumpang di Soetta batal terbang
15 November 2024 14:42 WIB
PPN 12 persen, ekonom minta pemerintah agar buat kebijakan pro daya beli
15 November 2024 14:16 WIB
Dekranasda Riau gelar lomba motif tenun dan batik khas Riau, ini pesan Zuliana Rahman Hadi
15 November 2024 14:10 WIB
Menperin Agus Gumiwang tekankan konsistensi penindakan penyelundupan impor ilegal
15 November 2024 14:04 WIB
Menteri PPMI Abdul Kadir Karding temui Menhub untuk lindungi pekerja migran Indonesia
15 November 2024 13:37 WIB
Anggota Komisi V DPR RI dorong BMKG terus tingkatkan sistem peringatan dini
15 November 2024 13:31 WIB