Tidak kunjung dilantik, KPU Riau ambil alih tugas 11 KPU kabupaten/kota

id nugroho notosusanto, kpu, riau

Tidak kunjung dilantik, KPU Riau ambil alih tugas 11 KPU kabupaten/kota

Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengambilalih tugas dan kewenangan 11 KPU kabupaten/kota setempat terhitung sejak Selasa.

"Dapat kami kabarkan bahwa hari ini 5 Maret 2024, KPU Riau menerima surat keputusan 302 dr KPU RI ttg pengambilalihan tugas, kewajiban, dan wewenang KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Maka mulai 5 Maret, kecuali KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, 11 KPU Kabupaten/Kota diambil alih tugas, kewajiban dan kewenangan oleh KPU Provinsi Riau," Hal itu kata anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto kepada ANTARA di Pekanbaru.

Sebelas KPU Kabupaten/kota berakhir masa jabatannya pada 4 Maret 2024. Sehingga pada 5 Maret 2024, KPU RI belum menetapkan KPU Kabuoaten/Kota periode 2024-2029. Sesuai keputusan KPU 302/2024, maka KPU provinsi melaksanakan tugas kewajiban dan kewenangan KPU Provinsi dan 11 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

"Pengambilalihan tugas 11 KPU Kabupaten/Kota se-Riau tersebut dilakukan hingga dilaksanakannya pengambilan sumpah janji," ungkapnya.

Dipastikan, KPU Riau tetap melaksanakan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi Pemilu 2024 yang direncanakan pada tanggal 7 Maret 2024.

"Sesuai tahapan pemilu yg tertuang pada PKPU nomor 3 tahun 2022, dan jadwal rekapitulasi tingkat provinsi yang tertuang pada Lampiran I PKPU nomor 5 tahun 2024, bahwa tahapan rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilu tingkat provinsi dilaksanakan sejak 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2024. Maka KPU Provinsi Riau tetap harus melaksanakan tahapan tersebut sesuai jadwal yang direncanakan pada 7-9 Maret 2024," ungkapnya.

Diakuinya, walaupun ini tugas berat, tetapi pihaknya tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan regulasi dan petunjuk KPU RI.

"Kami belum bisa kami memastikan, karena penetapan dan pengumuman KPU Kabupaten/Kota menjadi kewenangan KPU Republik Indonesia. Tentu saja kami berharap agar penetapannya bisa dilakukan lebih cepat. Pun demikian kami menghormati apapun kebijakan KPU RI," lanjutnya.