Memahami sikap netral Nahdlatul Ulama pada Pemilu 2024
Jakarta (ANTARA) - Nahdlatul Ulama merupakan organisasi masyarakat terbesar di Indonesia dengan sekitar 150 juta orang atau 56,9 persen dari 285 juta orang penduduk negeri ini yang mengaku sebagai pengikut NU.
Angka tersebut tentu menjadi daya tarik bagi tersendiri bagi para pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bertarung di kontestasi Pemilu 2024 kali ini.
Wajar saja, dengan pengikut sebanyak itu para calon yang bertarung di arena Pemilu akan berebut untuk mencari simpati dari kalangan Nahdliyin. Pun demikian godaan untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pemilu 2024.
Jika menilik pada sejarah, NU pernah terjun pada politik praktis dengan menjadi partai, usai memisahkan diri dengan Partai Masyumi pada tahun 1952 dan kemudian mengikuti Pemilu 1955.
Di masa lalu Partai NU sanggup bersaing dengan Masyumi, bahkan mereka juga bersaing dengan Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada Pemilu 1955.
Akan tetapi, NU akhirnya meninggalkan politik praktis dan kembali ke tujuan awal sebagai organisasi sosial. Keputusan NU untuk meninggalkan panggung politik disepakati dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU pada tahun 1983 di Situbondo, Jawa Timur.
Sebenarnya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, ada dua kader NU yang memilih terjun sebagai calon wakil presiden, yakni Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Prof. Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud Md), namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tak akan terlibat dukung-mendukung pada Pemilu 2024.
Sikap netral
Organisasi yang didirikan 31 Januari 1926 di Surabaya, Jawa Timur, itu menegaskan tak tertarik untuk terlibat dalam politik dukung-mendukung kandidat tertentu. Sebab, NU berpolitik berdasarkan nilai, bukan nama atau partai politik.
Bagi organisasi yang didirikan Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari itu yang penting bukanlah siapa dan partai apa yang didukung, tetapi nilai apa yang diperjuangkan.
PBNU menegaskan bahwa garis politiknya harus berdasarkan pada nilai-nilai kemaslahatan, kesejahteraan, dan keadilan.
Selain rekomendasi garis politik, PBNU juga memutuskan beberapa pedoman berpolitik bagi warga NU merujuk pada muktamar tahun 1989 di Krapyak, Yogyakarta. Dalam muktamar itu dirumuskan sembilan pedoman berpolitik bagi para Nahdliyin.
Pedoman itu, antara lain adalah politik bagi NU adalah bentuk keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berpolitik harus didasarkan pada wawasan kebangsaan untuk menjaga keutuhan bangsa, berpolitik adalah wujud dari pengembangan kemerdekaan yang hakiki untuk mendidik kedewasaan warga guna mencapai kemaslahatan bersama.
Selanjutnya berpolitik harus diselenggarakan dengan akhlakul yang baik, sesuai dengan ajaran Islam ala "Ahlus sunnah wal jamaah", berpolitik harus diselenggarakan dengan kejujuran didasari pada moralitas agama, konstitusional, adil, sesuai dengan norma-norma dan peran yang disepakati.
Inti rekomendasi itu adalah bahwa NU tidak tertarik untuk terlibat dalam politik dukung-mendukung. Organisasi yang telah berusia 100 tahun tersebut berpolitik berdasarkan nilai, bukan politik untuk mendukung satu nama atau satu partai.
Berpolitik juga dilakukan untuk memperkokoh konsensus nasional, bukan malah menghancurkannya. Menurut PBNU, berpolitik dengan alasan apa pun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah bangsa.
Perbedaan aspirasi berpolitik di kalangan warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadhu, dan saling menghargai satu sama lain.
Terakhir, politik harus mendorong tumbuhnya masyarakat yang mandiri sebagai mitra pemerintah. Sehingga penyelenggaraan negara tidak boleh bersifat "state heavy" atau melulu dikuasai pemerintah dengan mengabaikan aspirasi masyarakat.
Kendati demikian, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyebut sikap tersebut bukan berarti NU sama sekali tidak berpolitik, karena peran politik bagi NU adalah keniscayaan.
Sebagai suatu kelompok atau komunitas dengan basis massa yang begitu luas, ia menyadari bahwa NU memiliki signifikansi politik. Namun, NU ingin membangun hubungan yang lebih konstruktif bermartabat dengan pihak mana pun, termasuk tokoh politik.
Pria asal Rembang, Jawa Tengah, itu menekankan bahwa sikap politik terserah pemilih, bukan ditentukan oleh lembaga atau organisasi PBNU.
PBNU tidak bisa mengarahkan preferensi politik seseorang, apalagi terhadap para kiai dan masyayikh. Para kiai tentu sudah mengerti hak, kewajiban, wewenang, risiko, dan memahami parameter agama ataupun organisasi.
Untuk itu, PBNU menonaktikan 63 pengurus harian dan pleno karena mereka maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan tergabung dalam tim sukses (timses) pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
Penonaktifan tersebut dimaksudkan agar tidak ada konflik kepentingan di tubuh NU, karena sikap organisasi tersebut sudah sangat jelas.
Pemangku kewenangan
Agaknya perlu diingatkan kembali alasan NU didirikan, yakni sebagai pemangku kewenangan keagamaan di Nusantara. Karena itu, organisasi NU harus ditata sedemikian rupa agar terwujud koherensi atau kepaduan organisasi, mulai tingkat PBNU hingga level terbawah.
Posisi NU sebagai pemegang kewenangan atas agama, dalam hal ini Islam ahlus sunnah wal jama'ah, menjadi misi utama kepengurusan PBNU di tengah dinamika situasi saat ini, baik skala nasional maupun global.
Perhatian PBNU sejak 2015 untuk ikut berperan dalam isu peradaban nasional dan global adalah bentuk nyata dari upaya memperkuat NU sebagai pemegang otoritas keagamaan ini.
Karena sebagai pemangku kepentingan keagamaan, maka NU meneguhkan gerakannya sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan atau "jam'iyyah diniyyah-ijtima'iyyah".
Pengurus NU diajak untuk menjalankan organisasi NU berdasarkan ideologi yang sudah dirumuskan dan ditanamkan para "muassis" (pendiri), khususnya Hadratus Syekh Hasyim Asy'ari, salah satunya dalam khutbah iftitah yang kemudian ditetapkan menjadi "preambule" atau "muqaddimah qonun asasi".
"Masuklah dengan penuh kecintaan, kasih sayang, rukun, bersatu, dan dengan ikatan jiwa raga, karena NU Ini adalah jam’iyah yang lurus, bersifat memperbaiki dan menyantuni," kata Gus Yahya, mengutip khutbah iftitah Hadratus Syekh KH hasyim Asy'ari.
Untuk mewujudkan misi mulia ini, tidak ada pilihan lain bagi PBNU untuk menjaga kepaduan atau koherensi, dengan melakukan konsolidasi organisasi dan kepengurusan.
Tantangan lokal, nasional, hingga global yang cukup dinamis, mengharuskan NU berani melakukan lompatan dan cara pandang baru agar kuat berperan dalam isu peradaban.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran sebut Khofifah Indar Parawansa merupakan kader sempurna NU
Baca juga: PBNU larang semua pihak bawa nama NU dalam ajang Pilpres 2024
Angka tersebut tentu menjadi daya tarik bagi tersendiri bagi para pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bertarung di kontestasi Pemilu 2024 kali ini.
Wajar saja, dengan pengikut sebanyak itu para calon yang bertarung di arena Pemilu akan berebut untuk mencari simpati dari kalangan Nahdliyin. Pun demikian godaan untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pemilu 2024.
Jika menilik pada sejarah, NU pernah terjun pada politik praktis dengan menjadi partai, usai memisahkan diri dengan Partai Masyumi pada tahun 1952 dan kemudian mengikuti Pemilu 1955.
Di masa lalu Partai NU sanggup bersaing dengan Masyumi, bahkan mereka juga bersaing dengan Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada Pemilu 1955.
Akan tetapi, NU akhirnya meninggalkan politik praktis dan kembali ke tujuan awal sebagai organisasi sosial. Keputusan NU untuk meninggalkan panggung politik disepakati dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU pada tahun 1983 di Situbondo, Jawa Timur.
Sebenarnya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, ada dua kader NU yang memilih terjun sebagai calon wakil presiden, yakni Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Prof. Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud Md), namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tak akan terlibat dukung-mendukung pada Pemilu 2024.
Sikap netral
Organisasi yang didirikan 31 Januari 1926 di Surabaya, Jawa Timur, itu menegaskan tak tertarik untuk terlibat dalam politik dukung-mendukung kandidat tertentu. Sebab, NU berpolitik berdasarkan nilai, bukan nama atau partai politik.
Bagi organisasi yang didirikan Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari itu yang penting bukanlah siapa dan partai apa yang didukung, tetapi nilai apa yang diperjuangkan.
PBNU menegaskan bahwa garis politiknya harus berdasarkan pada nilai-nilai kemaslahatan, kesejahteraan, dan keadilan.
Selain rekomendasi garis politik, PBNU juga memutuskan beberapa pedoman berpolitik bagi warga NU merujuk pada muktamar tahun 1989 di Krapyak, Yogyakarta. Dalam muktamar itu dirumuskan sembilan pedoman berpolitik bagi para Nahdliyin.
Pedoman itu, antara lain adalah politik bagi NU adalah bentuk keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berpolitik harus didasarkan pada wawasan kebangsaan untuk menjaga keutuhan bangsa, berpolitik adalah wujud dari pengembangan kemerdekaan yang hakiki untuk mendidik kedewasaan warga guna mencapai kemaslahatan bersama.
Selanjutnya berpolitik harus diselenggarakan dengan akhlakul yang baik, sesuai dengan ajaran Islam ala "Ahlus sunnah wal jamaah", berpolitik harus diselenggarakan dengan kejujuran didasari pada moralitas agama, konstitusional, adil, sesuai dengan norma-norma dan peran yang disepakati.
Inti rekomendasi itu adalah bahwa NU tidak tertarik untuk terlibat dalam politik dukung-mendukung. Organisasi yang telah berusia 100 tahun tersebut berpolitik berdasarkan nilai, bukan politik untuk mendukung satu nama atau satu partai.
Berpolitik juga dilakukan untuk memperkokoh konsensus nasional, bukan malah menghancurkannya. Menurut PBNU, berpolitik dengan alasan apa pun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah bangsa.
Perbedaan aspirasi berpolitik di kalangan warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadhu, dan saling menghargai satu sama lain.
Terakhir, politik harus mendorong tumbuhnya masyarakat yang mandiri sebagai mitra pemerintah. Sehingga penyelenggaraan negara tidak boleh bersifat "state heavy" atau melulu dikuasai pemerintah dengan mengabaikan aspirasi masyarakat.
Kendati demikian, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyebut sikap tersebut bukan berarti NU sama sekali tidak berpolitik, karena peran politik bagi NU adalah keniscayaan.
Sebagai suatu kelompok atau komunitas dengan basis massa yang begitu luas, ia menyadari bahwa NU memiliki signifikansi politik. Namun, NU ingin membangun hubungan yang lebih konstruktif bermartabat dengan pihak mana pun, termasuk tokoh politik.
Pria asal Rembang, Jawa Tengah, itu menekankan bahwa sikap politik terserah pemilih, bukan ditentukan oleh lembaga atau organisasi PBNU.
PBNU tidak bisa mengarahkan preferensi politik seseorang, apalagi terhadap para kiai dan masyayikh. Para kiai tentu sudah mengerti hak, kewajiban, wewenang, risiko, dan memahami parameter agama ataupun organisasi.
Untuk itu, PBNU menonaktikan 63 pengurus harian dan pleno karena mereka maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan tergabung dalam tim sukses (timses) pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
Penonaktifan tersebut dimaksudkan agar tidak ada konflik kepentingan di tubuh NU, karena sikap organisasi tersebut sudah sangat jelas.
Pemangku kewenangan
Agaknya perlu diingatkan kembali alasan NU didirikan, yakni sebagai pemangku kewenangan keagamaan di Nusantara. Karena itu, organisasi NU harus ditata sedemikian rupa agar terwujud koherensi atau kepaduan organisasi, mulai tingkat PBNU hingga level terbawah.
Posisi NU sebagai pemegang kewenangan atas agama, dalam hal ini Islam ahlus sunnah wal jama'ah, menjadi misi utama kepengurusan PBNU di tengah dinamika situasi saat ini, baik skala nasional maupun global.
Perhatian PBNU sejak 2015 untuk ikut berperan dalam isu peradaban nasional dan global adalah bentuk nyata dari upaya memperkuat NU sebagai pemegang otoritas keagamaan ini.
Karena sebagai pemangku kepentingan keagamaan, maka NU meneguhkan gerakannya sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan atau "jam'iyyah diniyyah-ijtima'iyyah".
Pengurus NU diajak untuk menjalankan organisasi NU berdasarkan ideologi yang sudah dirumuskan dan ditanamkan para "muassis" (pendiri), khususnya Hadratus Syekh Hasyim Asy'ari, salah satunya dalam khutbah iftitah yang kemudian ditetapkan menjadi "preambule" atau "muqaddimah qonun asasi".
"Masuklah dengan penuh kecintaan, kasih sayang, rukun, bersatu, dan dengan ikatan jiwa raga, karena NU Ini adalah jam’iyah yang lurus, bersifat memperbaiki dan menyantuni," kata Gus Yahya, mengutip khutbah iftitah Hadratus Syekh KH hasyim Asy'ari.
Untuk mewujudkan misi mulia ini, tidak ada pilihan lain bagi PBNU untuk menjaga kepaduan atau koherensi, dengan melakukan konsolidasi organisasi dan kepengurusan.
Tantangan lokal, nasional, hingga global yang cukup dinamis, mengharuskan NU berani melakukan lompatan dan cara pandang baru agar kuat berperan dalam isu peradaban.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran sebut Khofifah Indar Parawansa merupakan kader sempurna NU
Baca juga: PBNU larang semua pihak bawa nama NU dalam ajang Pilpres 2024