Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Penandatanganan SKB Nomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB 218/XII/2023, dan Nomor 19/PKS/Db/2023 dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjen Pol Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian pada Rabu (5/12/2023).
Hendro, di Jakarta, Kamis, menyampaikan dengan adanya SKB, maka perjalanan di libur Nataru 2023/2024 akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ujarnya.
Ia mengungkapkan penetapan pengaturan lalu lintas antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan nontol, sistem jalur dan lajur pasang surut (contra flow).
Selanjutnya, pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun nontol," ujarnya.
Adapun kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni mengangkut BBM atau BBG, pengantaran uang, hewan, pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Yang terakhir, wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Baca juga: Kemenhub tetap lakukan evaluasi penanganan mudik agar 2024 lebih baik
Baca juga: Anggota DPR apresiasi kinerja Kemenhub hingga relawan lancarkan arus mudik
Berita Lainnya
Kemendagri: Digitalisasi jadi arus penting bangun desa menuju Indonesia Emas 2045
28 November 2024 17:09 WIB
Pramono Anung sebut anak Abah dan Ahokers berperan dulang suara Pilkada DKI
28 November 2024 16:54 WIB
Simak lagi warta tentang Taylor Swift, partisipasi para artis dalam pilkada
28 November 2024 16:42 WIB
Mendag Budi Santoso pastikan ketersediaan bahan pokok aman untuk Nataru
28 November 2024 16:28 WIB
Nilai tukar rupiah meningkat di tengah proyeksi ekonomi Indonesia yang solid
28 November 2024 16:12 WIB
Mendagri Tito Karnavian harap kepala daerah baru buat kebijakan yang pro rakyat
28 November 2024 15:44 WIB
Muhaimin Iskandar sebut judi online sebabkan kemiskinan baru di Indonesia
28 November 2024 15:15 WIB
Keberlanjutan program konservasi gajah Sumatera, Hutama Karya siapkan 7000 bibit pohon pakan alami
28 November 2024 15:03 WIB