Aniaya Warga, Kades Hanya Divonis 10 Bulan Percobaan

id aniaya warga, kades hanya, divonis 10, bulan percobaan

Aniaya Warga, Kades Hanya Divonis 10 Bulan Percobaan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sukarto (35), divonis bersalah karena penganiaya warganya dengan hukuman 10 bulan percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

"Itu merupakan hukuman percobaan yang dijatuhkan majelis hakim sebagai buah perbuatan aparat desa yang seharusnya melindungi masyarakat namun tidak maksimal dan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Nugroho Wisnu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) lewat sambungan telepon kepada pers di Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan, vonis hukuman percobaan itu jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni penjara 10 bulan, namun ini malah artinya sama dengan bebas bersyarat.

"Sukarto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan bukan perbuatan tidak menyenangkan.

Ini malah divonis dengan pasal 353 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan tentu bertentangan," katanya.

Untuk kejanggalan itu, kata dia, maka tim jaksa penuntut akan menempuh upaya banding mengingat keputusan Majelis Hakim begitu tak adil.

"Jangan mentang-mentang kades terus diberikan hukuman ringan. Saya tidak membayangkan jika peristiwa ini justru berbalik, pelaku masyarakat dan korbannya kades itu," kata dia.

Majelis Hakim PN Bengkalis yang dipimpin Sarah Louis Simanjuntak ketika itu juga menyatakan, apabila dalam waktu tersebut pelaku melakukan tindak pidana, maka baru akan menjalani hukuman 5 bulan penjara.

Menurut hakim, tindakan arogansi Sukarto terbukti bersalah dan meyakinkan sesuai dengan Pasal 353 ayat (1) KUHPidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap korban Pelak (48), seorang warga di desa tersebut, namun bukan tindakan penganiayaan.

Kejadian itu berlangsung di Kantor Kades Titi Akar, pada Senin, 10 Desember 2012, pelaku sebenarnya melakukan pemukulan pada korbannya.