Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersinergi dengan 113 pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tripartit tahap V.
Dengan penandatanganan tersebut, total pemda yang sudah mengikuti PKS tercatat sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia.
"Bila ingin menuju negara yang lebih maju, kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Melalui kerja sama itu, pemerintah pusat dan daerah saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan dan melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama.
Pemerintah pusat dan daerah juga dapat melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menyebut PKS tersebut bertujuan untuk membantu pemda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara mandiri.
Suryo mengatakan PKS tripartit ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolaborasi dengan KPK merupakan salah satu wujud misi PKS yang ingin mendukung Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, Suryo mengajak para kepala daerah untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital.
DJP sedang melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data.
PKS tentang optimalisasi penerimaan negara mulai berjalan pada 2019. Kerja sama tersebut telah terwujud dalam berbagai kegiatan, seperti pemberian data dan informasi atas omzet wajib pajak daerah dari 207 pemda, pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha wajib pajak, pengawasan bersama terhadap 8.277 wajib pajak dengan 207 pemda, dan peningkatan kapasitas aparatur pemda dengan bimbingan teknis baik oleh kantor wilayah DJP ataupun DJPK.
Selain itu, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan sebanyak 15 kali untuk kebutuhan penggalian potensi penerimaan wajib pajak daerah yang terindikasi belum melaporkan pajak daerah dengan benar.
Baca juga: Siak bebaskan pajak rumah dan listrik bagi veteran
Baca juga: Dirjen Pajak Kemenkeu RI sebut integrasi NIK dan NPWP telah 82 persen terpadankan
Berita Lainnya
Malaysia mengutuk keras serangan Israel di tengah upaya gencatan senjata
08 May 2024 17:02 WIB
Wapres Ma'ruf Amin sebut media jadi instrumen efektif tebarkan kebaikan
08 May 2024 16:46 WIB
Bahama menyatakan secara resmi akui negara Palestina
08 May 2024 16:38 WIB
Bina 148 UMKM, PT IKPP raih penghargaan 'Indonesia Best CSR in Pulp & Paper Sector 2024'
08 May 2024 16:14 WIB
Staf Ahli Menkumham beri penguatan Tusi serta reformasi birokrasi
08 May 2024 16:09 WIB
Kemhan RI ajukan anggaran khusus tangani Papua untuk beli heli dan sensor
08 May 2024 16:01 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo ingatkan pentingnya ketahanan budaya di era globalisasi
08 May 2024 15:48 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dukung terciptanya jurnalisme yang berkualitas
08 May 2024 15:26 WIB