Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai baik wacana penurunan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) sebab dapat memberi kesempatan bagi generasi muda untuk berkontribusi bagi bangsa.
"Menurut saya ini bagus, anak muda jadi punya kesempatan berkontribusi untuk bangsanya," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dikatakan bahwa kedewasaan, kebijaksanaan, dan kematangan berpikir tidak ditentukan oleh usia.
"Ada yang masih muda, tetapi sudah matang pemikirannya. Ada yang sudah tua, tetapi masih childish (kekanak-kanakan), jadi tidak masalah, yang penting kualitas kepemimpinannya," kata dia.
Sahroni berharap pula agar publik memaknai secara positif penurunan batas usia capres/cawapres karena menurutnya generasi muda mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai tantangan pada era saat ini.
"Kita akan dan harus selalu punya harapan besar pada generasi muda, tidak boleh tidak. Mau tidak mau estafet harus dilakukan, generasi muda merupakan 'pewaris sah' bangsa ini. Jadi, kenapa kita harus batasi akses mereka untuk berkontribusi? Pun pada akhirnya masyarakat yang akan memilih, peraturan ini hanya membuka akses," tuturnya.
Ia berharap generasi muda dapat membawa pembaruan bagi bangsa Indonesia, khususnya di bidang politik. Pengetahuan dan pengalaman generasi muda akan menambah kualitas diskursus politik di Tanah Air.
"Saya kira dengan ini demokrasi kita sudah di jalan yang benar dan menuju ke arah yang baik," kata legislator kelahiran 1977 itu.
Sebelumnya, Selasa (1/8), DPR dan Pemerintah memberikan keterangan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Permohonan uji materi itu salah satunya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menguji persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo menilai tidak ada dasar dan urgensi dalam membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35—39 tahun.
"Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden. Namun, sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini," ujar Francine dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/3).
Baca juga: Anggota DPR: Pengamalan empat pilar kebangsaan untuk cegah disintegrasi
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni minta PPATK awasi aktivitas parpol
Berita Lainnya
Nilai tukar rupiah melemah tajam karena The Fed beri pernyataan sangat "hawkish"
19 December 2024 10:35 WIB
Direksi BRK Syariah bersama Wamen Dikdasmen RI hadiri Milad ke-112 Muhammadiyah
19 December 2024 10:16 WIB
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB