Rengat (ANTARA) - PT Sinar Widita Permata (SWP) Air Molek di Kabupaten Indragiri Hulu sudah melaporkan oknum yang diduga sebagai penjarah buah sawit ke penegak hukum agar diproses karena merugikan perusahaan.
"PT SWP sudah ditaksir rugi mencapai Rp30 juta akibat ulah pelaku," kata Manajemen PT SWP Safrudin di Air Molek, Rabu.
Setelah dipanen buah sawit tanpa izin dari areal perusahaan yang diduga adalah rombongan Marlius, Misriono Cs pada Senin (17/7) pagi. Hasil panen tersebut ditinggalkan oleh pelaku dan setelah ditimbang oleh tim perusahaan, hasilnya tercatat mencapai 15 ton buah sawit.
Buah tersebut belum masuk kategori layak panen, dampak dari ulah pelaku justru dapat merugikan perusahaan secara berkelanjutan. Jika hal ini tidak segara disikapi oleh penegak hukum dan berdampak lebih luas.
"Mohon penegak hukum segera bertindak, menghentikan olah oknum tersebut," ujarnya.
Secara kronologisnya, kata Safrudin,ada sekelompok orang yang telah memanen Tandan Buah Sawit (TBS) perusahaan PT SWP dan peristiwa itu sudah dilaporkan ke penegak hukum. Mereka diduga adalah rombongan Marlius, Misrionocs dan perusahaan memiliki alat bukti pada Senin (17/7) pagi lalu.
"Mereka menuju kebun perusahaan dengan peralatan lengkap, memanen buah sawit tanpa izin perusahaan," tegasnya.
Peristiwa itu berawal, rombongan penjarah masuk ke lokasi perkebunan sekira pukul 10.00 WIB, setelah masuk Marlius, Masrionocs dengan peralatan memanen dan membawa sekelompok orang.
Seperti egrek atau atau rojok dan sekelompok orang tersebut langsung memanen buah kelapa sawit PT SWP Air Molek.
Dengan berani menjarah buah sawit selama lebih dari enam jam, tanpa ada pembicaraan dengan pihak manajemen perusahaan.
"Aneh nya, buah sawit setelah mereka turun kan dari pohon nya tidak mereka angkut keluar area kebun, malah mereka tumpukan di beberapa tempat dan berserakan di pohon pohon sawit," ujarnya.
Selanjutnya, pada pukul 18.00 WIB, Satpam dan karyawan PT SWP malah yang memuat buah tersebut ke dalam mobil dan langsung di timbang di kantor kebun, hasil penjarahan tersebut jumlahnya lebih kurang 15 ton.
Dari kalkulasi pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp30 jutaan akibat dari penjarahan itu.
Karena tandan buah segar yang sudah dipanen oleh kelompok M cs masuk dalam kategori belum standar panen perusahaan.
SFD juga menyebutkan, sebelumnya, lahan untuk perkebunan sawit milik PT SWP adalah hasil pembelian dari kepala desa, bukan lahan hutan negara.
Oleh karena itu, perlu menjadi perhatian dan pertimbangan oleh semua pihak untuk tidak mengganggu sawit perusahaan.
Atas peristiwa dan persoalan ini, PT SWP berharap agar penegak hukum secepatnya memproses kasus ini tanpa tebang pilih karena ini menyangkut kenyamanan investor di Kabupaten Indragiri Hulu.
Salah satu pemerhati hukum Riau, M Ikhwan menyebutkan, tindakan pelanggaran hukum harus diminimalisir agar tidak berdampak luas.
"Persoalan PT SWP harus segera di tuntaskan, Inhu juga butuh investor," ujarnya.
Agar iklim investasi berjalan baik di Inhu, tindakan kriminalitas harus dicegah.
Sedangkan, sejumlah pihak baik itu Marlius CS sebagai terduga dan Polres Inhu serta instansi terkait belum dapat diminta keterangan.
Berita Lainnya
Empat pengeroyok Jidon Kiki hingga tewas ditangkap Polres Inhu, lima buron
13 November 2024 16:04 WIB
Polres Inhu sikat 28 tersangka kasus narkoba, ada pecatan polisi
12 November 2024 16:48 WIB
Tiga peserta Pilkada Inhu adu gagasan
09 November 2024 13:20 WIB
Indra Prayoga sebut ormas harus jadi mitra pembangunan
07 November 2024 11:35 WIB
Polsek Peranap dorong guru ciptakan pillada damai
04 November 2024 10:17 WIB
Kesatuan bangsa penting walau beda pandangan politik
04 November 2024 10:13 WIB
Polsek Pasir Penyu petakan wilayah rawan di pilkada
03 November 2024 9:59 WIB
Polsek Lirik ingatkan petani gunakan hak pilih saat pilkada
03 November 2024 9:54 WIB